RadarBuleleng.id - Sri Mulyani Indrawati telah memasuki masa purna tugas sebagai Menteri Keuangan.
Meski menteri bukan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata menteri juga berhak mendapat pensiunan.
Hal inilah yang tergambar ketika PT Taspen (Persero) secara resmi menyerahkan manfaat uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Sri Mulyani Indrawati.
“Penyerahan THT ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian beliau kepada bangsa dan negara,” ujar Direktur Utama Taspen Rony Hanitiyo Apriyanto.
Sebagai salah satu pejabat negara dengan kontribusi besar di bidang ekonomi, Sri Mulyani menjadi contoh nyata bagaimana Tabungan Hari Tua Taspen hadir untuk memberikan rasa aman di masa pensiun.
“Kami ingin memastikan setiap abdi negara dapat menjalani masa pensiunnya dengan damai dan terhormat,” imbuhnya.
Melalui program THT, Taspen berkomitmen menjaga kesejahteraan bukan hanya untuk pejabat negara, tetapi juga seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kelak memasuki masa purnabakti.
Adapun manfaat Taspen bagi pejabat negara setingkat menteri diatur secara jelas dalam regulasi.
Hak pensiun menteri, misalnya, telah ditetapkan dalam PP Nomor 50 Tahun 1980.
Dalam aturan disebutkan bahwa besaran pensiun pokok dihitung dengan skema tertentu—antara 1 persen dari dasar pensiun per masa jabatan, dengan batas minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya