Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bukan Uang, Ini Syarat Damai Penggugat Usai Batalkan Ganti Rugi Rp 125 T kepada Gibran

Acep Tomi Rianto • Senin, 6 Oktober 2025 | 23:22 WIB
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka Subhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

RadarBuleleng.id - Prahara gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak baru yang mengejutkan.

Penggugat, seorang warga bernama Subhan Palal, menyatakan secara resmi bahwa ia tidak lagi menuntut pembayaran ganti rugi senilai Rp 125 triliun untuk mencapai kata damai dalam proses mediasi.

Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Subhan menegaskan bahwa motif di balik gugatannya adalah penegakan hukum, bukan materi.

"Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit," ujar Subhan kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Subhan menambahkan, "Warga negara Indonesia tidak butuh uang, butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum."

Dua Syarat Mutlak Damai: Mundur dan Minta Maaf

Dengan dicabutnya tuntutan uang ganti rugi yang fantastis tersebut, Subhan kini memfokuskan proposal perdamaiannya pada dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh Gibran dan KPU sebagai pihak Tergugat.

Pertama, para tergugat (Gibran dan KPU) wajib meminta maaf kepada seluruh warga negara dan bangsa Indonesia karena telah mencalonkan dan menetapkan calon yang dinilai cacat hukum.

Kedua, Gibran Rakabuming Raka harus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, dan jajaran KPU RI yang terlibat juga harus mundur.

Subhan mendasarkan gugatannya pada dugaan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ia menilai terdapat kecacatan hukum, terutama terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat, karena riwayat pendidikan Gibran di luar negeri.

Meskipun Subhan telah mengajukan proposal perdamaian dengan syarat yang cukup berat, proses mediasi masih akan berlanjut.

Hakim mediator memberikan waktu kepada pihak Tergugat (Gibran dan KPU) untuk menanggapi proposal tersebut.

Pada sidang mediasi sebelumnya, Gibran maupun KPU tidak pernah hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Sidang mediasi ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (13/10/2025) pekan depan dengan agenda tanggapan dari pihak Gibran dan KPU terhadap proposal perdamaian yang diajukan Subhan.

Tuntutan awal pembayaran ganti rugi sebesar Rp 125 triliun dalam petitum Subhan tercatat untuk disetorkan ke kas negara, yang akan dibagi rata untuk seluruh WNI.

Namun, tuntutan tersebut kini benar-benar dikesampingkan demi menuntut pertanggungjawaban moral dan hukum. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#komisi pemilihan umum #gugatan #wakil presiden #Perdata #kpu #uang #damai #pengadilan #hukum #tergugat #gibran rakabuming raka #ganti rugi #subhan palal #mediasi #warga negara