Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Timah Rp 300 Triliun, Prabowo: Uang Rakyat Harus Dikembalikan

Acep Tomi Rianto • Senin, 6 Oktober 2025 | 23:40 WIB
Presiden Prabowo Subianto melihat penyerahan barang rampasan negara dari tambang ilegal yang melakukan pelanggaran hukum kepada PT Timah Tbk di smelter Tinindo Internusa.
Presiden Prabowo Subianto melihat penyerahan barang rampasan negara dari tambang ilegal yang melakukan pelanggaran hukum kepada PT Timah Tbk di smelter Tinindo Internusa.

RadarBuleleng.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan keyakinan kuat bahwa potensi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang ditaksir mencapai Rp 300 triliun dapat dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat Indonesia.

Hal itu disampaikan setelah menyaksikan penyerahan sejumlah aset rampasan negara dari tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Dalam kunjungannya, Presiden Prabowo menyoroti langkah cepat aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung (Kejagung), yang berhasil menyita aset-aset vital dari enam perusahaan yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal dan korupsi timah.

Aset-aset tersebut, yang kemudian diserahkan kepada PT Timah (BUMN), mencakup enam unit smelter (tempat pemurnian biji timah) yang sebelumnya beroperasi secara ilegal.

Selain itu ada 108 unit alat berat (eskavator), sejumlah besar logam timah dan produk mineral lainnya, termasuk logam timah (ingot) dan produk kristal Sn. Tumpukan mineral tanah jarang (rare earth), seperti Monasit.

Presiden memperkirakan nilai aset yang disita, termasuk enam smelter dan barang-barang rampasan lainnya, mencapai angka sekitar Rp 6 hingga 7 triliun.

Namun, nilai tersebut dinilai masih jauh lebih rendah dari total kerugian negara Rp 300 triliun yang telah berjalan.

"Ke depan berarti ratusan triliun itu bisa kita selamatkan untuk rakyat kita," kata Prabowo, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Keyakinan Presiden Prabowo untuk mengembalikan kerugian negara didasarkan pada potensi nilai yang sangat besar dari tumpukan mineral tanah jarang, terutama Monasit, yang ditemukan di lokasi smelter sitaan.

"Tapi, tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar. Sangat besar. Tanah jarang, Monasit ya. Monasit itu 1 ton nilainya bisa ratusan ribu dolar, bisa sampai $200.000 (sekitar Rp 3,2 miliar) dari monasit," ucapnya.

Mengingat total Monasit yang ditemukan mencapai puluhan ribu ton, mendekati 4.000 ton di satu perusahaan saja, potensi pendapatan negara dari pengolahan dan pemanfaatan mineral ini diyakini akan jauh melampaui angka kerugian yang telah terjadi.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penyerahan aset rampasan ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk memberantas penyelundupan, illegal mining, dan semua praktik yang melanggar hukum di sektor sumber daya alam.

"Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun, ini kita hentikan," tegas Prabowo.

Dengan pengelolaan keenam smelter dan aset-aset lainnya oleh PT Timah sebagai BUMN, pemerintah berupaya memaksimalkan pemanfaatan kekayaan negara sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Presiden juga mengapresiasi seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, TNI, Angkatan Laut, Bakamla, hingga Bea Cukai, yang telah bekerja cepat dalam menyelamatkan aset negara.

Ia meminta agar upaya pengamanan kekayaan negara ini terus dilakukan secara masif di seluruh wilayah Indonesia.(*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#smelter #timah #perusahaan #alat berat #aset #rampasan #bumn #logam #prabowo subianto #kerugian #korupsi #eskavator #kejaksaan agung #tambang #Kejagung #presiden