RadarBuleleng.id - Isu bantuan subsidi upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan di kalangan pekerja sejak awal Oktober 2025.
Kabar yang menyebutkan bahwa pemerintah akan kembali mencairkan BSU pada September–Oktober 2025 ternyata tidak benar.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
Kabar bohong tersebut beredar luas melalui pesan berantai dan tautan palsu di media sosial.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa BSU tahap baru akan cair senilai Rp 900 ribu bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.
Namun, berdasarkan penjelasan resmi Kemnaker, pencairan BSU hanya dilakukan untuk periode Juni dan Juli 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
Adapun penyaluran terakhir pada Agustus lalu bukan merupakan gelombang baru, melainkan proses penyelesaian data penerima yang tertunda.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa masyarakat harus waspada terhadap segala bentuk informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
“Kami imbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan di situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Jangan mudah percaya pada tautan tidak dikenal,” ujarnya.
Senada dengan itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menuturkan bahwa isu BSU yang beredar bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merugikan pekerja karena dapat menjadi sarana pencurian data pribadi.
“Narasi tentang BSU tahap tiga atau pencairan Oktober 2025 itu tidak benar. Hoaks seperti ini bisa jadi pintu masuk penipuan digital,” jelasnya.
Pemerintah pun mengingatkan bahwa literasi digital pekerja menjadi kunci penting dalam mencegah penyebaran hoaks serupa di masa depan.
Fenomena ini disebut menjadi ujian bagi kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengakses informasi daring.
Kemnaker mengarahkan masyarakat untuk selalu memeriksa informasi BSU melalui situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Selain menekan hoaks, BPJS Ketenagakerjaan juga berupaya meningkatkan transparansi dengan memperbarui fitur pengecekan status bantuan secara otomatis di aplikasi JMO.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan informasi dan menutup celah bagi penipuan berbasis tautan palsu.
Hingga kini, pemerintah menegaskan tidak ada program BSU baru untuk periode September–Oktober 2025.
Evaluasi pelaksanaan bantuan sebelumnya masih menjadi bahan kajian untuk kebijakan sosial ke depan.
Dengan maraknya kabar palsu di dunia maya, pemerintah mengingatkan bahwa klik tanpa verifikasi bisa berujung pada kehilangan data pribadi.
“Hoaks BSU ini bukan sekadar soal bantuan yang tidak ada, tetapi soal bagaimana masyarakat diuji untuk lebih cerdas dalam memilah informasi,” tutup Erfan Kurniawan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya