Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Menkeu Ancam Bubarkan Satgas BLBI. Disebut Minim Kinerja, Hanya Bikin Ribut

Dianisa Damayanti • Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:17 WIB

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penyitaan atas barang jaminan di NTT.
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penyitaan atas barang jaminan di NTT.

RadarBuleleng.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Ia menilai satuan tugas yang dibentuk untuk menagih aset negara itu justru lebih banyak menimbulkan keributan dibandingkan hasil nyata dalam bentuk penerimaan negara.

Purbaya menyampaikan pandangan tersebut saat berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (10/9/2025) lalu.

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir Satgas BLBI tidak menunjukkan capaian signifikan dalam mengembalikan dana yang menjadi hak negara.

Ia bahkan menyebut hasil kerja Satgas cenderung tidak sebanding dengan ekspektasi publik maupun biaya yang telah dikeluarkan.

“Satgas itu overpromise, dalam pengertian janji kebanyakan tapi hasilnya tidak banyak. Akhirnya menimbulkan kegagalan,” ujar Purbaya.

Kementerian Keuangan, lanjutnya, tengah melakukan asesmen menyeluruh terhadap efektivitas Satgas BLBI.

Hasil evaluasi itu nantinya akan menentukan apakah Satgas masih layak dilanjutkan atau justru perlu dibubarkan.

Purbaya menilai, jika kerja Satgas hanya memunculkan polemik tanpa menambah pendapatan negara, maka keberadaannya patut dipertanyakan.

“Satgas BLBI hasilnya enggak banyak-banyak amat. Membuat ribut saja, income-nya nggak banyak-banyak amat,” ucapnya dalam kesempatan berbeda.

Menurut Purbaya, banyak aset yang dikejar Satgas masih berstatus hukum tidak jelas dan dibiarkan menggantung bertahun-tahun.

Kondisi ini membuat proses penagihan sulit dipercepat, bahkan sebagian besar aset belum bisa dikonversi menjadi pemasukan bagi kas negara.

Ia juga menduga bahwa sebagian dana BLBI yang dulu diterima para obligor telah “menguap” dan sulit dilacak keberadaannya.

Kritik Purbaya mencerminkan kegelisahan pemerintah terhadap lambatnya pemulihan dana BLBI, yang hingga kini masih menjadi beban keuangan negara sejak krisis 1998.

Sebelumnya, Satgas BLBI mengklaim telah berhasil mengamankan aset seluas lebih dari 44 juta meter persegi dengan nilai sekitar Rp 38 triliun.

Namun, hasil itu disebut Purbaya belum cukup signifikan jika dibandingkan dengan total kewajiban obligor yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Menkeu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan tetap melanjutkan penagihan piutang negara, tetapi tanpa harus membentuk satuan tugas baru.

Ia menilai mekanisme yang lebih ramping dan langsung di bawah kendali Kemenkeu akan lebih efisien.

“Kita akan dalami piutang yang masih bisa dikejar, tapi mungkin tidak perlu satgas karena hanya bikin geger saja,” tegasnya.

Pernyataan Purbaya menjadi sinyal kuat bahwa arah kebijakan pemerintah dalam penanganan BLBI akan berubah.

Jika Satgas benar-benar dibubarkan, maka Kemenkeu harus memastikan mekanisme baru yang lebih transparan dan efektif agar dana negara benar-benar bisa kembali. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kritik #blbi #satgas #menteri #kinerja #bank indonesia #aset #Satgas BLBI #Purbaya Yudhi Sadewa #dana #likuiditas #keuangan #bantuan