Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Abaikan Regulasi di Indonesia! Platform X Kena Denda Puluhan Juta Gara-Gara Konten Dewasa

Acep Tomi Rianto • Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:02 WIB

ilustrasi platform X
ilustrasi platform X

RadarBuleleng.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali melayangkan Surat Teguran Ketiga kepada platform media sosial X Corp (dulu Twitter).

Teguran keras ini diberikan karena Platform X dinilai lalai menangani temuan konten dewasa.

Platform media sosial ini juga disebut konsisten mengabaikan kewajiban administratif, termasuk tidak membayar denda yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menegaskan, platform X dikenakan denda administratif sebesar Rp 78 Juta akibat kegagalan mereka memenuhi kewajiban moderasi konten sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Keputusan Komdigi untuk menerbitkan teguran ketiga pada Senin (13/10/2025) ini didasarkan pada beberapa temuan dan ketidakpatuhan.

Menurut Alexander, hingga batas waktu yang ditentukan belum melakukan pembayaran denda administratif senilai Rp 78 Juta.

Denda ini merupakan akumulasi dari eskalasi sanksi yang dihitung berdasarkan temuan konten dewasa di platform tersebut.

"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp 78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Alexander, Selasa (14/10/2025).

Denda tersebut juga dikenakan menyusul hasil pengawasan Komdigi pada 12 September 2025, yang menemukan adanya pelanggaran kewajiban moderasi konten dewasa di platform tersebut.

Alexander Sabar juga menyebut bahwa Platform X belum menunjuk narahubung (pejabat penghubung) resmi di Indonesia.

Padahal, penunjukan narahubung adalah kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Asing, sesuai dengan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Narahubung ini berfungsi sebagai kontak utama untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten berbahaya.

Komdigi menjelaskan bahwa pengenaan denda dan eskalasi sanksi ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum nasional.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Komdigi.

Selain itu ada juga Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Meskipun Komdigi mengakui bahwa Platform X telah melaksanakan perintah take down (pemutusan akses) terhadap konten-konten bermuatan pornografi dua hari setelah surat teguran kedua diterbitkan, kewajiban pembayaran denda administratif tetap berlaku sebagai bentuk penegakan hukum atas kelalaian yang terjadi.

"Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab," tegas Alexander.

Ketidakpatuhan berulang dari Platform X dapat berujung pada sanksi yang lebih berat, termasuk kemungkinan pembatasan akses (pemblokiran) di Indonesia. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dewasa #teguran #Platform X #denda #konten #digital #twitter #konten dewasa #paltform #media sosial #komdigi