Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Umrah Mandiri Kini Legal Berdasarkan UU, ini Risiko yang Perlu Diperhatikan

Dianisa Damayanti • Jumat, 24 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Ilustrasi suasana di sekitar Ka’bah, pusat pelaksanaan ibadah umrah dan haji di Masjidil Haram, Makkah.
Ilustrasi suasana di sekitar Ka’bah, pusat pelaksanaan ibadah umrah dan haji di Masjidil Haram, Makkah.

RadarBuleleng.id - Pemerintah Indonesia resmi mengakui pelaksanaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk menunaikan ibadah umrah tanpa melalui biro perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam ketentuan Pasal 87 ayat 1 undang-undang tersebut disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri Agama.

Sementara Pasal 87A menjelaskan syarat bagi jamaah yang ingin berangkat secara mandiri, antara lain beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pesawat pulang-pergi, visa umrah resmi, surat keterangan sehat dari dokter, serta bukti pembelian layanan dari penyedia yang terdaftar dalam sistem informasi Kementerian Agama.

Langkah pemerintah ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat modern yang ingin melaksanakan ibadah secara lebih fleksibel.

Namun, di balik legalitas tersebut, terdapat sejumlah risiko yang perlu diperhatikan oleh calon jamaah.

Menurut laporan UMI Travel, umrah mandiri memang tampak lebih hemat, tetapi banyak jamaah yang justru mengalami kerugian akibat kurang memahami aturan dan prosedur resmi.

Salah satu risiko terbesar adalah penipuan visa yang sering dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Banyak oknum menawarkan visa umrah murah atau menggunakan visa non-umrah seperti visa ziarah dan turis, yang berpotensi menyebabkan jamaah ditolak masuk atau dideportasi oleh otoritas Arab Saudi.

Selain itu, jamaah mandiri juga berisiko menghadapi akomodasi dan transportasi fiktif, karena tidak ada lembaga resmi yang menjamin fasilitas di Tanah Suci.

“Risiko penipuan visa menjadi gerbang utama berbagai masalah, terutama bila jamaah berangkat tanpa pendampingan dari biro resmi,” tulis UMI Travel dalam laporannya.

Umrah mandiri bukan berarti tanpa pengawasan dari peraturan pemerintah.

Pemerintah tetap mewajibkan jamaah memenuhi seluruh ketentuan administratif agar perjalanan ibadah berjalan aman dan sesuai syariat.

Umrah mandiri kini legal, tetapi jamaah harus memastikan semua persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan Kemenag agar tidak terjebak penipuan.

Kementerian Agama pun mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran paket umrah murah tanpa izin resmi.

Tanpa perlindungan dari PPIU, jamaah tidak memiliki jaminan hukum bila terjadi permasalahan di luar negeri, seperti sakit, kecelakaan, atau kehilangan dokumen perjalanan.

Dengan diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah umrah menjadi lebih tertib dan transparan.

Namun, masyarakat diingatkan agar tidak hanya melihat sisi legalitasnya, tetapi juga memahami risiko dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan Kemenag demi menjaga keamanan serta kekhusyukan ibadah. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#biro perjalanan #fiktif #haji #tanah suci #umrah #ibadah #paspor #menteri agama #tiket #akomodasi #ziarah #arab saudi #visa