RadarBuleleng.id - Pro dan kontra mengenai usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke 2 RI, Soeharto, kembali menghangat di ruang publik.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa keputusan pemberian gelar pahlawan nasional kini ada di tangan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Muzani memastikan bahwa MPR menghormati penuh mekanisme dan hasil keputusan yang akan dikeluarkan oleh Presiden terkait anugerah Pahlawan Nasional untuk tahun ini.
Dalam keterangannya, Muzani mengungkapkan bahwa dari sisi kelembagaan MPR, status Soeharto seharusnya tidak lagi menjadi ganjalan atau sumber polemik berkepanjangan.
Ia merujuk pada Ketetapan MPR yang dikeluarkan pada periode sebelumnya.
"Kalau dari sisi MPR kan pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan 'clear', dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR sehingga harusnya juga itu tidak menimbulkan problem lagi," ujar Muzani.
Pernyataan "clear" yang dimaksud Muzani merujuk pada proses hukum dan politik yang pernah dijalani pasca-Reformasi. Meskipun isu pelanggaran HAM dan dugaan korupsi selama masa kepemimpinannya masih menjadi perdebatan sengit di masyarakat.
Muzani menegaskan bahwa setelah melalui tahapan pengkajian oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di bawah Kementerian Sosial, keputusan final sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden.
"Kita menunggu keputusan Presiden, siapa saja yang akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam hal ini Presiden Prabowo untuk tahun ini dianugerahkan gelar Pahlawan Nasional," kata Muzani.
Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo akan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang dan objektif.
“Saya yakin Presiden Prabowo pasti memiliki pertimbangan yang matang dalam menentukan siapa saja yang layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, dengan melihat kontribusi dan pengabdian masing-masing tokoh bagi bangsa dan negara."
Di samping itu, beliau akan mengambil keputusan berdasarkan pandangan yang objektif dan menyeluruh terhadap peran dan jasa para calon penerima gelar,” tambahnya.
Usulan nama Soeharto diketahui masuk dalam daftar puluhan tokoh yang diajukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Dewan Gelar. Daftar usulan tersebut mencakup beragam latar belakang, mulai dari ulama, militer, hingga aktivis sipil.
Menariknya, usulan Soeharto ini juga disandingkan dengan nama Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan aktivis buruh perempuan Marsinah.
Marsinah dikenal sebagai simbol perjuangan buruh dan perlawanan terhadap rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto.
Meskipun MPR menganggap status Soeharto sudah "clear," usulan ini tetap menuai kritik tajam dari sejumlah pihak, terutama aktivis HAM dan politikus.
Salah satu kritik datang dari Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, yang mempertanyakan kelayakan Soeharto menerima gelar Pahlawan Nasional.
"Ya kalau catatan ku sih, pahlawan apa ya? Yang hanya bisa membunuh jutaan rakyatnya yang tak bersalah. Apa pantas dikasih gelar pahlawan," kata Ribka.
Kritik senada juga dilontarkan oleh Politikus PDIP lainnya, Guntur Romli, yang menyoroti kontradiksi dalam daftar usulan tersebut. Menurutnya, tidak logis jika Soeharto disandingkan dengan Marsinah atau Gus Dur.
“Padahal Gus Dur dan Marsinah dikenal melawan Soeharto dan Orde Baru, maka, secara logika tidak mungkin semuanya disebut pahlawan,” tegas Guntur. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya