RadarBuleleng.id - Sebanyak 2,4 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp 600 ribu yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahap pertama.
Bantuan tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa tahun ini.
Program BSU 2025 mulai dicairkan sejak Oktober dan ditargetkan menyentuh 3,6 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per April 2025.
Dari jumlah itu, sekitar 1,2 juta pekerja masih dalam proses verifikasi data untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
Bantuan diberikan sekaligus Rp 600 ribu, yang setara dengan dua bulan subsidi sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Kemnaker menjelaskan, pencairan BSU dilakukan secara bertahap melalui bank-bank milik negara atau Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI untuk wilayah Aceh.
Sementara bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank tersebut, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa penerima BSU adalah pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pada periode yang sama.
Verifikasi dilakukan melalui data terpadu Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencegah tumpang tindih penerima.
Seiring dengan pencairan tahap pertama, Kemnaker mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya situs dan tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU.
Beberapa situs tidak resmi disebut menyebarkan tautan palsu yang meminta data pribadi calon penerima.
Pemerintah menghimbau agar masyarakat hanya mengakses informasi melalui situs resmi kemnaker.go.id atau BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah terus memperkuat sistem keamanan digital untuk menghindari kebocoran data dan penipuan berkedok bantuan sosial.
Pemerintah juga membuka akses pengecekan resmi melalui laman bsu.kemnaker.go.id bagi pekerja yang ingin mengetahui status pencairan. (*)
Editor : Eka Prasetya