RadarBuleleng.id - Johnson Panjaitan, salah satu tokoh advokat hak asasi manusia (HAM) Indonesia, tutup usia pada Minggu (26/10/2025) pukul 08.30 WIB di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Cawang, Jakarta Timur.
Sosok yang dikenal tegas sekaligus humanis itu tutup usia setelah sempat dirawat intensif dan kritis selama beberapa hari akibat pendarahan pada saraf otak.
Sepanjang hidupnya, ia dikenal luas sebagai advokat yang gigih memperjuangkan keadilan dan membela korban pelanggaran HAM.
Sebagai pendiri sekaligus penggerak di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Johnson tidak hanya membela di ruang sidang, tetapi juga menggerakkan solidaritas masyarakat sipil agar hukum benar-benar berpihak pada rakyat kecil.
Dalam perjalanan kariernya, Johnson pernah menangani sejumlah kasus besar, termasuk pembelaan terhadap korban kerusuhan 27 Juli 1996.
Keteguhannya memperjuangkan kebenaran sering kali membuatnya menghadapi berbagai tekanan.
Bahkan, kantor PBHI yang ia pimpin sempat digeruduk massa, dan mobil pribadinya pernah ditembak oleh orang tak dikenal. Namun, ancaman itu tak membuatnya mundur.
“Johnson selalu menempatkan keadilan sebagai nilai tertinggi dalam setiap pembelaannya. Ia tidak takut menghadapi tekanan karena baginya, membela hak asasi manusia adalah panggilan moral,” demikian tertulis dalam pernyataan rekan-rekannya di PBHI.
Selain aktif sebagai advokat, Johnson juga dikenal sebagai penulis dan pemikir yang konsisten mengulas isu-isu hukum dan HAM di berbagai media nasional.
Gagasan-gagasannya banyak menyoroti reformasi hukum dan penegakan keadilan yang berpihak pada masyarakat rentan.
Jenazah almarhum disemayamkan di Rumah Duka RS UKI Cawang, Jakarta Timur, sebelum dimakamkan di TPU Pondok Kelapa.
Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi rekan seperjuangan dan masyarakat sipil yang mengenalnya sebagai sosok yang rendah hati namun berprinsip kuat.
Bagi banyak aktivis muda, Johnson Panjaitan bukan hanya seorang pengacara, tetapi juga panutan dalam memperjuangkan integritas dan keberanian moral.
Johnson juga menunjukkan bahwa profesi hukum tidak semata-mata soal pembelaan di pengadilan, tetapi juga tentang keberanian menegakkan kemanusiaan di tengah ketidakadilan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya