Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri: Tanda Awal Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia

Dianisa Damayanti • Senin, 10 November 2025 | 22:24 WIB
REFORMASI POLRI: Presiden RI, Prabowo Subianto saat melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).
REFORMASI POLRI: Presiden RI, Prabowo Subianto saat melantik anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025).

RadarBuleleng.id - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sekaligus menandai dimulainya era baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pengukuhan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025.

Komisi tersebut dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan beranggotakan sejumlah tokoh nasional seperti Mahfud MD, Badrodin Haiti, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, serta perwakilan kepolisian aktif, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Presiden Prabowo menegaskan, komisi ini bukan sekadar forum simbolik, melainkan motor utama dalam mempercepat perubahan nyata di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Komisi ini saya minta bekerja taktis, cepat, dan transparan. Reformasi Polri harus dijalankan dengan semangat keterbukaan dan tanggung jawab publik,” ujar Prabowo dalam sambutannya di Istana.

Menurut Prabowo, reformasi kepolisian menjadi salah satu prioritas utama pemerintahannya di awal masa jabatan.

Prabowo menilai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum harus dipulihkan melalui sistem yang akuntabel dan profesional.

“Kita ingin Polri menjadi lembaga yang modern dan dipercaya masyarakat. Reformasi ini bukan untuk menghukum, tapi untuk memperkuat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya siap melaksanakan mandat presiden dengan langkah-langkah yang terukur.

Jimly menyebut, komisi akan bekerja mendengarkan aspirasi masyarakat, akademisi, hingga pembuat konten publik.

“Kita akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Ini bukan pekerjaan elitis, tapi kerja bangsa bersama untuk memperkuat hukum dan keadilan,” kata Jimly.

Jimly juga menambahkan, komisi menargetkan laporan awal dapat disampaikan kepada presiden dalam waktu tiga bulan ke depan.

“Dalam tiga bulan pertama, sudah harus ada peta jalan yang jelas tentang arah reformasi Polri,” ujar Jimly.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga menjadi anggota komisi, menilai pembentukan tim ini merupakan momentum penting bagi Polri untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan.

“Ini kesempatan emas untuk memperbaiki sistem dari dalam. Harus ada keberanian meninjau ulang hal-hal mendasar dalam kultur dan manajemen kepolisian,” ucap Mahfud.

Eks Kapolri Badrodin Haiti menambahkan, pengalaman praktis di lapangan akan menjadi bahan penting dalam proses reformasi.

“Saya akan membantu agar reformasi tidak berhenti pada wacana. Polri harus siap berubah,” tuturnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 
Editor : Eka Prasetya
#Komisi Percepatan Reformasi Polri #mahkaman konstitusi #komisi #jakarta #prabowo subianto #polri #Tokoh #istana merdeka #keputusan presiden #presiden