RadarBuleleng.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang memungkinkan masyarakat membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Melalui inovasi tersebut, masyarakat kini dapat mengurus SIM dari rumah tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Aplikasi SINAR menjadi bagian dari transformasi digital Polri dalam meningkatkan pelayanan publik berbasis teknologi.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel, kemudian melakukan registrasi dengan verifikasi data e-KTP dan SIM lama.
Setelah itu, pemohon mengunggah foto, tanda tangan digital, hasil tes kesehatan, serta tes psikologi sebagai syarat pengajuan.
Pembayaran biaya perpanjangan dilakukan secara daring melalui virtual account BNI.
Setelah proses administrasi selesai, SIM yang sudah dicetak bisa diambil langsung di kantor Satpas atau dikirim ke alamat pemohon melalui layanan Pos Indonesia.
Polri menjamin keamanan data pengguna dan memastikan seluruh proses berlangsung transparan serta efisien.
Korlantas Polri menegaskan, kehadiran aplikasi SINAR merupakan langkah konkret dalam memangkas birokrasi pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dengan sistem digital, masyarakat tidak perlu lagi mengantre atau kehilangan waktu hanya untuk memperpanjang SIM.
Semua bisa dilakukan dengan ponsel dan koneksi internet, kapan saja dan di mana saja.
Meski pelayanan dilakukan secara online, Polri tetap menjaga standar keselamatan dan kompetensi pengemudi.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus mengikuti ujian teori secara daring dan menjalani ujian praktik di Satpas sesuai jadwal yang ditentukan.
Hal ini untuk memastikan pengemudi yang lulus tetap memenuhi kualifikasi berkendara yang aman di jalan raya.
Korlantas berharap, kehadiran aplikasi SINAR bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian serta memperluas penggunaan sistem digital resmi pemerintah. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya