Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Gerakan #TolakRKUHAP Menggema di Jakarta, Mahasiswa Desak Revisi Pasal Bermasalah

Dianisa Damayanti • Rabu, 19 November 2025 | 01:46 WIB

Ribuan mahasiswa memadati kawasan sekitar DPR RI saat aksi bertagar #TolakRKUHAP, Selasa (18/11), menuntut revisi sejumlah pasal yang dinilai bermasalah.
Ribuan mahasiswa memadati kawasan sekitar DPR RI saat aksi bertagar #TolakRKUHAP, Selasa (18/11), menuntut revisi sejumlah pasal yang dinilai bermasalah.

RadarBuleleng.id - Ribuan massa, didominasi mahasiswa dari berbagai kampus, mengepung kawasan DPR/MPR RI pada Selasa (18/11/2025).

Aksi bertagar #TolakRKUHAP ini menyoroti sejumlah pasal yang dinilai memberi kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum.

Massa mulai berkumpul sejak pagi di kawasan Senayan dan Monas, membawa poster serta corong tuntutan terkait pasal-pasal “bermasalah”, terutama yang mengatur penyadapan, penahanan, hingga penggeledahan.

Mereka menilai, pembahasan RKUHAP dilakukan terlalu cepat dan minim partisipasi publik.

“Kami kecewa karena proses legislasi dilakukan terburu-buru dan tertutup. Banyak pasal yang bisa melemahkan hak warga,” kata perwakilan mahasiswa dalam orasinya.

Penolakan tersebut mencuat setelah DPR bersama pemerintah menyetujui RKUHAP untuk disahkan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya menyatakan revisi dilakukan untuk memperkuat transparansi, perlindungan HAM, serta modernisasi sistem peradilan.

Habiburokhman menyebut pembahasan telah berlangsung enam bulan dengan melibatkan seluruh fraksi.

“RKUHAP ini diarahkan untuk meningkatkan perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Semua fraksi setuju,” ujarnya dalam laporan pembahasan.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai sejumlah ketentuan justru berpotensi melemahkan kontrol pengadilan dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Sorotan terbesar muncul pada aturan penyadapan yang dinilai longgar serta upaya paksa yang dinilai tidak memiliki batasan jelas.

Beberapa pasal justru memberi celah kewenangan yang terlalu luas bagi aparat. 

Aksi massa yang memadati kawasan Senayan membuat kepolisian menurunkan sekitar 1.900 personel untuk menjaga keamanan.

Rekayasa lalu lintas diberlakukan di beberapa titik menuju DPR. Polisi mengimbau agar demonstrasi berjalan tertib tanpa tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dpr #rkuhap #penegak hukum #monas #mahasiswa #massa #senayan #ham #penyadapan #legislasi