RadarBuleleng.id - Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta bagi musisi Indonesia melalui digitalisasi pembayaran royalti.
Dorongan ini disampaikan menyusul masih adanya keterlambatan pembayaran royalti dari sejumlah promotor dan penyelenggara acara musik.
Berdasarkan data Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sekitar 1.500 surat teguran telah dikirim kepada promotor yang belum menunaikan kewajiban pembayaran royalti.
Namun, respons yang diterima baru ratusan surat saja. Kondisi tersebut mendorong Once Mekel untuk menekankan pentingnya sertifikasi promotor dan sistem digital sebagai solusi menertibkan pembayaran.
“Dengan sertifikasi promotor, kita bisa menata ekosistem industri musik sehingga hak pencipta dilindungi. Sistem digital akan mempercepat distribusi royalti, sehingga proses bisa selesai hanya dalam satu hingga dua minggu,” ujar Once Mekel saat rapat dengan Badan Legislasi DPR.
Once juga menyoroti hak-hak pencipta musik yang meliputi hak komunikasi, pengumuman, penggandaan, adaptasi, aransemen, hingga penggunaan karya dalam film.
Menurutnya, semua hak ini membutuhkan izin langsung dari pencipta. Penyaluran royalti melalui LMKN dinilai sudah sesuai ketentuan dan menjadi langkah tepat untuk menjamin hak musisi.
Selain itu, revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diarahkan untuk memperkuat perlindungan karya di era digital.
Revisi ini mencakup hak atribusi di platform berbagi konten, pengelolaan hak royalti bagi pencipta musik, dan respons terhadap perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan.
“Perlindungan hak cipta bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal keadilan bagi para musisi. Mereka bekerja keras menciptakan karya, dan digitalisasi royalti memastikan mereka mendapat haknya tepat waktu,” tambah Once.
Para pelaku industri musik berharap langkah ini bisa menciptakan ekosistem yang lebih profesional, menertibkan promotor, dan mendorong pertumbuhan industri musik nasional.
Dengan sistem digital, pencipta musik tidak perlu menunggu lama untuk menerima royalti, sehingga hak cipta mereka terjamin. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya