Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, KPK Pastikan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Resmi Dihentikan

Dianisa Damayanti • Kamis, 27 November 2025 | 19:23 WIB
mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

RadarBuleleng.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan hukum terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi dihentikan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan rehabilitasi bagi yang bersangkutan.

Rehabilitasi juga diberikan kepada dua mantan petinggi ASDP lainnya yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan lembaganya menghormati penuh keputusan Presiden yang dinilai sebagai bagian dari hak prerogatif.

Johanis menyampaikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Ira selama ini telah melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga praperadilan.

Namun, setelah surat rehabilitasi terbit, status perkara dinyatakan selesai di ranah KPK.

“Kami menghormati hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi. Dengan adanya rehabilitasi, maka perkara tersebut sudah inkrah dan KPK tidak lagi melakukan penyidikan maupun penuntutan,” ujarnya.

Meski demikian, KPK masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Hukum sebagai dasar administratif pembebasan para mantan pejabat ASDP tersebut dari tahanan.

Tanak menegaskan proses administrasi itu berada di luar kewenangan KPK, sehingga lembaganya menunggu langkah lanjutan dari pemerintah.

Rehabilitasi ini sebelumnya disampaikan oleh pemerintah sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR.

Setelah dilakukan kajian oleh Komisi Hukum DPR serta sejumlah pakar hukum, Presiden Prabowo kemudian menandatangani keputusan rehabilitasi.

Pemerintah menilai terdapat pertimbangan hukum tambahan yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa penghentian penanganan terhadap Ira Puspadewi tidak berarti keseluruhan perkara akuisisi PT JN turut berhenti.

Lembaga antirasuah masih melanjutkan penyidikan terhadap tersangka lain dari pihak swasta yang dinilai memiliki peran penting dalam transaksi yang menimbulkan kerugian negara tersebut.

“Penanganan terhadap pihak swasta tetap berjalan. Proses hukum tidak berhenti hanya karena ada rehabilitasi terhadap pejabat BUMN,” kata Tanak.

Keputusan rehabilitasi ini menimbulkan sorotan publik karena Ira sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas perannya dalam akuisisi PT JN.

Sejumlah pihak menilai langkah Presiden memicu perdebatan mengenai efektivitas pemberantasan korupsi, terutama pada kasus yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa keputusan Presiden telah melalui telaah dan masukan berbagai pihak.

Rehabilitasi tersebut, menurut pengacara Ira, menunjukkan adanya indikasi bahwa proses hukum sebelumnya “perlu dievaluasi”.

Namun KPK membantah tudingan keliru dalam penanganan kasus dan menyebut seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kpk #praperadilan #hukum #rehabilitasi #prabowo subianto #jembatan nusantara #Perkara #komisi pemberantasan korupsi #asdp #korupsi #ira puspadewi #indonesia ferry #presiden