Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

KPK Periksa Ridwan Kamil: Fokus Dana Non-Budgeter BJB dan Klarifikasi Aset LHKPN

Acep Tomi Rianto • Kamis, 4 Desember 2025 | 13:39 WIB

KPK memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB).
KPK memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB).

RadarBuleleng.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB) pada tahun 2021-2023.

Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (2/12/2025) 

Pemeriksaan intensif ini berfokus pada pendalaman pengetahuan RK terkait dana non-budgeter BJB yang diduga berasal dari mark-up anggaran iklan, serta konfirmasi aset-asetnya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

​Kasus ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama BJB.

KPK menduga terjadi kerugian negara hingga Rp 222 miliar dari pengadaan iklan fiktif yang dananya digunakan untuk kebutuhan non-budgeter.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap RK. Penyidik berupaya mencocokkan keterangan RK dengan bukti-bukti yang telah dikantongi.​

"Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-budgeter tersebut, termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK apakah terkait juga dengan anggaran non-budgeter," ucap Budi Prasetyo.​

"Sehingga setiap keterangan dari saksi termasuk saudara RK pada hari ini tentu nanti akan kita cocokkan. Apakah sesuai dengan fakta-fakta atau bukti-bukti lainnya, baik dari saksi lainnya maupun dari dokumen ataupun barang bukti elektronik yang sudah disita oleh penyidik KPK," imbuhnya.

​Sementara itu, Ridwan Kamil usai diperiksa selama hampir enam jam membantah keras tuduhan keterlibatan atau penerimaan aliran dana haram tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya dana non-budgeter BJB.​

"Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi," kata Ridwan Kamil.​

Salah satu fokus KPK adalah menelusuri dugaan penggunaan dana non-budgeter untuk pembelian aset pribadi RK, termasuk mobil mewah.

Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. Dana ini diduga digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.

Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bank jabar banten #kpk #fiktif #bjb #saksi #lhkpn #iklan #komisi pemberantasan korupsi #korupsi #penyidik #ridwan kamil