Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Eks Menag Gus Yaqut jadi Tersangka, LBH Ansor Bali Sebut Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Marsellus Pampur • Minggu, 18 Januari 2026 | 14:57 WIB

 

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

RadarBuleleng.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Bali menyampaikan sikap hukum terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

LBH Ansor Bali menilai, terdapat kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum perkara dugaan korupsi kuota haji, yang disangkakan kepada eks Menag tersebut.

Pandangan itu disampaikan Ketua LBH Ansor Bali Daniar Trisasongko bersama Sekretaris LBH Ansor Bali Denma Bahrul. Keduanya menyoroti pemenuhan unsur tindak pidana korupsi yang dinilai belum terpenuhi secara kumulatif.

Denma Bahrul menjelaskan, meskipun dalam tahap penyidikan penetapan tersangka cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti permulaan yang sah, pembuktian tindak pidana korupsi tetap harus memenuhi seluruh unsur delik secara utuh.

“Dalam perkara korupsi, unsur-unsurnya bersifat kumulatif, bukan alternatif. Jika satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidana tersebut gugur secara hukum,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tiga unsur tersebut meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dilakukan secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut Denma, fokus utama analisis LBH Ansor Bali berada pada unsur “melawan hukum”. 

Ia menilai kebijakan Gus Yaqut terkait penetapan dan distribusi kuota haji tambahan bukanlah perbuatan melawan hukum, melainkan pelaksanaan kewenangan yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kewenangan penetapan kuota haji tambahan secara eksplisit diberikan kepada Menteri Agama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Artinya, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang sah,” jelasnya.

LBH Ansor Bali juga menegaskan, dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat publik tidak dapat dipidana ketika menjalankan perintah undang-undang atau kewenangan atributif yang diberikan oleh hukum.

“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, melainkan mandat langsung undang-undang. Karena itu, unsur melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” tegas Denma.

Atas dasar tersebut, LBH Ansor Bali menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait kebijakan kuota haji tambahan yang dilekatkan kepada eks Menag Gus Yaqut tidak memenuhi konstruksi hukum tindak pidana korupsi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #haji #umrah #gus yaqut #hukum #ibadah #menteri agama #melawan hukum #lbh #ansor #korupsi #eks menag #tindak pidana korupsi #yaqut cholil qoumas #kuota haji #kuota