RadarBuleleng.id – Maraknya penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali menjadi sorotan serius Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menggerus ruang usaha masyarakat lokal, khususnya sektor UMKM.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Todotua Pasaribu, usai penandatanganan Nota Kesepakatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali, Kamis (22/1/2026), di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar.
Todotua mengungkapkan, dibalik realisasi investasi Bali sepanjang Januari–Desember 2025 yang mencapai Rp 42,8 triliun, terdapat sejumlah persoalan krusial.
Salah satunya adalah penyalahgunaan KBLI 68111 (real estate) yang digunakan PMA untuk membangun vila di atas lahan sewa. Namun dalam praktiknya difungsikan sebagai akomodasi wisata jangka pendek atau hunian pribadi.
Selain itu, ia menyoroti masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke sektor-sektor UMKM seperti rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran.
Menurutnya, kondisi tersebut menyimpang dari tujuan investasi dan berpotensi mematikan usaha masyarakat lokal.
“Ini seharusnya tidak terjadi. UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal, bukan dikuasai WNA,” tegas Todotua.
Persoalan lain yang ditemukan antara lain pelanggaran legalitas dan administrasi, mulai dari PMA yang tidak memenuhi ketentuan modal minimum Rp 10 miliar, beroperasi tanpa persetujuan lingkungan, hingga belum memiliki sertifikat berstandar terverifikasi.
Ia juga mengungkap praktik manipulasi status perusahaan, seperti penggunaan nama WNI sebagai pemegang saham (praktik nominee), pemanfaatan virtual office hanya untuk keperluan administrasi dan KITAS tanpa aktivitas usaha riil, hingga pembangunan vila dan beach club yang merambah kawasan suci, sempadan pantai, serta lahan sawah yang dilindungi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM merekomendasikan empat langkah tegas.
Pertama, moratorium terhadap KBLI yang terindikasi disalahgunakan. Kedua, larangan penggunaan virtual office sebagai alamat kantor dan lokasi usaha PMA di Bali.
Ketiga, kewajiban pemenuhan modal minimum Rp 10 miliar khusus PMA di Bali yang dibuktikan dengan modal disetor. Keempat, kewajiban melampirkan dokumen pemenuhan batas minimum investasi dan perizinan dasar sebelum usaha dinyatakan siap beroperasi secara komersial.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Ia menilai MoU itu sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengendalian investasi di Bali.
Koster menegaskan, investasi yang masuk ke Bali tidak boleh semata mengejar keuntungan ekonomi, tetapi harus sejalan dengan arah pembangunan berkelanjutan Pulau Dewata.
Koster menegaskan, pembangunan Bali dilandasi visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menekankan kesucian dan keharmonisan alam beserta kehidupan masyarakatnya, baik secara sekala maupun niskala.
Karena itu, penanaman modal harus diarahkan agar mendukung nilai-nilai Sad Kerthi, mulai dari Atma Kerthi hingga Jagat Kerthi.
“Investasi di Bali harus berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat lokal. Jangan sampai justru merusak tatanan alam dan sosial Bali,” tegas Koster.
Ia juga menambahkan, diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, khususnya dalam pengawasan investasi berbasis risiko.
Regulasi tersebut dinilai memperkuat peran daerah dalam memastikan investasi berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya