Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kepala Dusun dan Pegawai Kontrak di Tabanan Bali Terseret Kasus Narkoba. Terciduk Saat Transaksi Sabu

Juliadi Radar Bali • Jumat, 27 Februari 2026 | 12:40 WIB

 

TUNJUKKAN BUKTI: Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (tengah) menunjukkan barang bukti kasus narkoba.
TUNJUKKAN BUKTI: Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati (tengah) menunjukkan barang bukti kasus narkoba.

RadarBuleleng.id - Pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polres Tabanan dalam rangkaian Operasi Sikat 2026 memunculkan fakta mengejutkan. 

Selain membekuk 11 pelaku, polisi turut menangkap seorang kepala wilayah (kawil) atau kepala dusun (kadus) di Desa Bongan serta seorang pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Tabanan.

Total sebelas tersangka yang diamankan terdiri dari sepuluh laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Tabanan. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 148 paket sabu dengan berat total 33,87 gram netto serta 16 butir ekstasi seberat 6,25 gram netto.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Ananta, membenarkan penangkapan seorang kepala dusun di Desa Bongan berinisial PA alias P, 32. Ia diringkus di pinggir Jalan Kalanganyar–Sudimara, Banjar Kalanganyar Kangin, Desa Sudimara.

"Ditangkap saat baru saja usai mengambil barang haram. Dimana ia melakukan transaksi sistem tempel," ungkapnya.

Dari tangan PA, polisi mengamankan satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,18 gram netto. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif sebagai pengguna.

Menurut penyelidikan, PA mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak 2024 dan tercatat telah melakukan transaksi pembelian sebanyak tujuh kali.

Tak hanya kepala dusun , seorang pegawai kontrak Pemkab Tabanan berinisial GAS alias P juga ditangkap. 

Ia diringkus di depan kamar kosnya di Jalan Kakatua Nomor 47 A, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, saat hendak melakukan transaksi sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 50 paket sabu serta pil ekstasi dengan berat total 1,01 gram netto. 

Selain dua oknum tersebut, sembilan tersangka lain yang diamankan masing-masing berinisial MKP alias G, 25, KB alias B, 21, DG alias D, 31, WS alias W, 24, FA alias B, 37, AF alias A, 35, DS alias D, 28, ADP alias A, 25, dan BK alias L, 27.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Menanggapi keterlibatan aparatur pemerintah, Sekda Pemkab Tabanan, I Gede Susila, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas ASN maupun pegawai yang terbukti terlibat narkotika.

"Kalau sudah terbukti ada sanksi bagi ASN sampai pada pemberhentian nantinya," tegasnya, Kamis (26/2).

Ia mengungkapkan, Pemkab Tabanan selama ini telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten Tabanan dalam upaya pengawasan, pembinaan, serta sosialisasi bahaya narkoba kepada ASN. Tes urine pun sudah beberapa kali dilakukan di lingkungan pemerintahan.

Ke depan, pengawasan akan diperluas hingga ke tingkat desa, termasuk perbekel, kelian dinas, dan perangkat desa lainnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pegawai kontrak #sabu #reserse #ekstasi #narkotika #narkoba #kepala dusun #Kadus #tersangka #penjara #polisi