Lansia Bukan Cuma Penerima Bansos! Kariyasa Adnyana Desak RUU Kesejahteraan Lansia

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:54 WIB
LINDUNGI LANSIA: Anggota DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana mengusulkan RUU Kesejahteraan Lansia. Ia beralasan RUU penting dibahas karena jumlah lansia akan meningkat tajam. (istimewa)
LINDUNGI LANSIA: Anggota DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana mengusulkan RUU Kesejahteraan Lansia. Ia beralasan RUU penting dibahas karena jumlah lansia akan meningkat tajam. (istimewa)

 

RadarBuleleng.id – Jumlah penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia terus meningkat signifikan hingga menembus angka 34,9 juta jiwa atau sekitar 11,97 persen dari total populasi nasional. 

Proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan angka ini akan meledak hingga 20 persen atau mencapai 65 juta jiwa saat Indonesia Emas 2045 mendatang.

Menanggapi fenomena ledakan demografi lansia tersebut, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, mendesak pemerintah agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Lanjut Usia membawa perubahan paradigma besar. 

Lansia tidak boleh lagi sekadar dipandang sebagai penerima bantuan sosial (bansos) atau objek pembangunan semata.

”RUU Kesejahteraan Lanjut Usia harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma. Lansia adalah subjek sekaligus pemegang hak yang memiliki kebutuhan, potensi, dan martabat. Negara tidak bisa hanya berfokus memberikan bantuan bagi lansia kurang mampu, tetapi harus membangun sistem perlindungan dan pelayanan menyeluruh dari sekarang,” tegas Kariyasa.

Politisi asal Buleleng, Bali, ini menyoroti kekeliruan pengelompokan lansia menjadi dikotomi ”potensial” dan ”tidak potensial” berdasarkan kondisi ekonomi atau kemampuan kerja. 

Menurut mantan Anggota DPRD Bali tersebut, pendekatan kebutuhan lansia harus dilihat secara utuh tanpa pembedaan.

”Seorang lansia bisa saja masih bekerja tetapi berada dalam kondisi miskin, atau tidak bekerja tetapi mandiri. Ada juga yang aktif secara sosial namun membutuhkan perawatan medis khusus. Jangan sampai seseorang kehilangan hak pelayanan hanya karena dikategorikan secara kaku berdasarkan kemampuan ekonominya,” jelas Kariyasa.

Dari aspek kesehatan, pria asal Desa Busungbiu itu mendesak agar RUU ini menjamin sistem perawatan jangka panjang yang berkelanjutan. 

Pelayanan tidak boleh hanya sebatas pengobatan (kuratif), melainkan harus mencakup layanan promotif, preventif, rehabilitatif, paliatif, kesehatan mental, hingga perawatan harian berbasis komunitas (home care).

Selain jaminan kesehatan, Kariyasa mendorong pembentukan sistem data dan informasi kelanjutusiaan nasional yang terintegrasi. 

Hal tersebut krusial agar pemerintah memiliki pemetaan akurat terkait kondisi sosial-ekonomi, tingkat kemandirian, hingga status jaminan sosial tiap lansia di daerah.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kejelasan pembagian anggaran antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar daerah tidak dibebani kewajiban tanpa dukungan fiskal yang memadai.

Tak kalah penting, RUU ini diminta hadir memberikan perlindungan hukum konkret bagi para lansia dari ancaman kekerasan, penelantaran, diskriminasi, eksploitasi ekonomi, hingga penipuan harta benda.

”Lansia harus mendapatkan jaminan bahwa mereka dapat menjalani masa tua dengan aman, bermartabat, dan terlindungi. Negara tidak boleh baru hadir setelah terjadi kasus, tetapi harus membangun sistem pencegahan dan pemulihan hak sejak awal,” pungkas Kariyasa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
RUU Kesejahteraan Lansia Berita Lansia Indonesia dpr ri Ketut Kariyasa Adnyana Baleg DPR RI