RadarBuleleng.id - Polisi menangkap dua orang kuli bangunan berinisial M, 50, dan W, 37.
Keduanya harus berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap sepasang kekasih berinisial JM, 40, dan PJ, 40, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Insiden brutal tersebut terjadi pada Senin (6/10/2025) di Jalan Camar Elok. Akibatnya korban menderita luka serius, bahkan salah satunya mengalami pendarahan otak.
Kapolsek Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban mendatangi kediaman orang tuanya.
Awalnya, korban PJ, yang merupakan anak kandung pemilik rumah, bersama kekasihnya JM, melakukan vandalisme atau coretan di dinding sebagai bentuk protes terhadap masalah keluarga.
Kedua pelaku, M dan W, yang merupakan tukang bangunan yang disuruh mengecat tembok tersebut, kemudian bertemu dengan sepasang kekasih itu.
"Aspirasinya rasa kesal atau kecewa terhadap ayahnya (PH), masalah keluarga," ucap Agus dalam keterangan Kamis (16/10/2025).
Percekcokan terjadi ketika kedua korban menolak coretan mereka dihapus, yang kemudian memicu emosi kedua kuli bangunan. Adu mulut ini berujung pada aksi kekerasan.
Akibat dorongan dan perkelahian tersebut, kepala JM terbentur tembok dan wajahnya terkena cat, menyebabkan luka terbuka yang membutuhkan tujuh jahitan.
Sementara itu, korban PJ menderita luka yang jauh lebih parah, yakni pendarahan otak dan cedera tulang belakang, sehingga harus menjalani perawatan intensif di RS Atma Jaya.
Setelah menerima laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan segera melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku, M dan W, di lokasi kejadian beserta barang bukti, termasuk alat cat dan rekaman video kejadian dari kamera pemantau.
Saat ini, kedua tukang bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Penjaringan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya