RadarBuleleng.id – Sebuah aksi tak lazim dan mencuri perhatian terjadi di kawasan Jalan Haji Bokir Bin Djiun, Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Seorang warga yang diketahui bernama Subadri, 60, mengambil langkah ekstrem dengan mengeluarkan ular piton berukuran raksasa untuk menghalau laju pengendara motor yang nekat menyerobot trotoar.
Aksi tersebut langsung viral dan menjadi perbincangan hangat, menyoroti kian maraknya pelanggaran hak pejalan kaki di Ibu Kota.
Subadri, yang juga dikenal sebagai pelukis tanpa tangan ini, mengaku sudah berulang kali menegur para pengendara motor yang seenaknya menggunakan trotoar sebagai jalur alternatif untuk menghindari kemacetan. Namun, teguran persuasifnya hampir selalu diabaikan.
"Itu kan jalan macet, tapi motor jalan di trotoar tapi enggak mau turun. Akhirnya saya keluarin," tutur Subadri.
Pada Selasa (14/10/2025) sore, Subadri akhirnya mengeluarkan salah satu hewan peliharaannya, seekor ular piton sepanjang 4 meter yang telah ia rawat selama 13 tahun. Ular tersebut diletakkan di atas trotoar yang biasa dilewati motor.
Reaksi yang didapatkan sungguh di luar dugaan. Kehadiran ular piton besar tersebut memberikan efek jera instan.
Para pengendara motor yang tadinya berniat naik ke trotoar untuk memotong jalan sontak menghentikan laju kendaraannya.
Banyak yang memilih memutar balik atau terpaksa kembali ke badan jalan, alih-alih berhadapan langsung dengan reptil melata itu.
"Maksud saya cuma biar pada turun ke jalan aja, bukan di trotoar," tegas Subadri.
Aksi Subadri ini mendapatkan apresiasi dari banyak pejalan kaki dan warga sekitar yang merasa hak aman dan nyaman mereka di trotoar telah terenggut.
Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bentuk protes keras masyarakat terhadap lemahnya penegakan aturan.
Kasus tersebut kembali mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar secara eksplisit diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Pelaku yang nekat melintas di trotoar dapat dikenakan sanksi denda yang besar, bahkan ancaman pidana.
Namun, meski sanksi telah diatur, pelanggaran ini masih marak terjadi, membuat warga seperti Subadri mencari cara unik untuk mempertahankan fasilitas umum. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya