Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Seribuan ASN Pemprov Sumatera Utara diduga Terjerat Judol. Bobby Nasution Ancam Pecat

Acep Tomi Rianto • Jumat, 31 Oktober 2025 - 00:29 WIB

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

RadarBuleleng.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengambil langkah tegas menindak ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judol.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, langsung mengeluarkan instruksi tegas kepada ASN yang terindikasi terlibat judol.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara, Sutan Tolang Lubis, mengakui data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Angka itu menunjukkan jumlah pegawai yang terindikasi bermain judol mencapai angka yang mengkhawatirkan.

“Sebagaimana yang disampaikan Bapak Gubernur Bobby Nasution, agar ASN ini jangan bermain judol. Ini kita larang, dan jika terulang, tidak tertutup kemungkinan akan diberikan sanksi disiplin yang lebih berat,” tegas Sutan Tolang Lubis, Kamis (30/10/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun PPATK pada tahun 2024, sebanyak 1.073 pegawai di bawah naungan Pemprov Sumut terdeteksi melakukan transaksi mencurigakan terkait judol.

Hal tersebut menjadi alarm bagi Pemprov untuk segera mengambil tindakan pencegahan dan penindakan.

Sanksi awal yang diberikan kepada 1.073 pegawai tersebut adalah berupa teguran lisan dan pembinaan.

Namun, BKD Sumut memastikan bahwa pengawasan akan ditingkatkan secara berkala.

“Jumlah pegawai yang terlibat adalah 1.073 berdasarkan data tahun 2024. Intinya, ke depan ini akan kita monitor. Nanti kami akan meminta kembali data dari PPATK pada tahun 2025. Apabila masih terulang kembali atau ada yang masih terlibat judol, tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi disiplin berat,” tambah Sutan.

Pelaku judol, yang merupakan bentuk pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban ASN, dapat dikenakan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Keterlibatan dalam judol dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang berdampak negatif pada citra instansi dan negara.

Ancaman sanksi berat, terutama pemecatan, akan menjadi pertimbangan utama bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau mengulangi perbuatannya setelah mendapatkan teguran awal. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#judol #transaksi #teguran #sumatera utara #asn #Bobby Afif Nasution #ppatk #sumut #bobby nasution #keuangan #pemecatan #pegawai #aparatur sipil negara