RadarBuleleng.id - Anggota DPRD Gorontalo Mustafa Yasin, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama sebuah biro perjalanan haji dan umrah, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Gorontalo.
Mustafa diduga terlibat dalam kasus penipuan perjalanan Haji Khusus (Furoda) dengan total kerugian mencapai Rp 2,54 miliar.
Dia diduga memberangkatkan puluhan calon jemaah haji menggunakan visa kerja (visa amil) yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi Pemerintah Arab Saudi.
Penyelidikan Polda Gorontalo mengungkap bahwa Mustafa, melalui perusahaannya, menawarkan paket haji khusus atau Furoda yang menjanjikan fasilitas terbaik.
Namun pada praktiknya, para calon jemaah datang menggunakan visa non-haji (visa kerja) yang ilegal.
"Kami telah menetapkan MY, seorang anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama (Novavil Travel Haji dan Umrah). Tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus atau Furoda," ungkap Kapolda Gorontalo, Irjen Widodo.
Widodo menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan visa ini adalah inti dari tindak pidana tersebut.
"Dalam praktiknya, tersangka memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji sebagaimana ketentuan resmi pemerintah Arab Saudi," jelasnya.
Total korban penipuan ini mencapai 62 orang yang berasal dari Gorontalo, Sulawesi Utara, hingga Maluku Utara, dengan nilai setoran berkisar Rp 150 juta hingga Rp 170 juta per orang.
"Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur, yaitu melalui Rekening Bank Penerima Setoran (BPS) Haji Kementerian Agama. Hal memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Mustafa Yasin dijerat dengan empat pasal berlapis, termasuk Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo sejak 10 November 2025. Selain proses pidana, dia juga terancam dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD Gorontalo melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) oleh partainya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya