RadarBuleleng.id - Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang parkir berinisial AH, 28, warga Jalan Petukangan, Pabean Cantikan, Surabaya, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dia terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial HD, 25, warga Jalan Kapas Madya, Tambaksari.
Aksi penganiayaan dipicu rasa kesal dan kecewa pelaku, karena pesanan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ia dapatkan melalui aplikasi MiChat tidak sesuai dengan harapannya.
Kejadian penganiayaan ini terjadi beberapa waktu lalu dan telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan dari kepolisian, motif utama penganiayaan adalah kekecewaan AH terhadap cewak MiChat yang dipesannya.
Pelaku merasa wanita yang datang tidak sesuai dengan foto atau deskripsi yang ditawarkan di aplikasi. Emosi yang memuncak membuat AH melampiaskan kekesalannya kepada korban, HD.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Suroto, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Kami telah mengamankan satu pelaku utama berinisial AH. Motifnya adalah pelaku kecewa karena wanita yang dipesan melalui aplikasi kencan tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan," ucapnya.
"Pelaku kemudian melampiaskan kekecewaan itu dengan melakukan penganiayaan terhadap korban HD, yang kebetulan berada di lokasi kejadian," lanjutnya.
Saat ini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Tambaksari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya AH tidak sendirian. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Ada tiga pelaku lain yang turut serta dalam penganiayaan ini, berinisial AZ, AK, dan MAS. Mereka saat ini sudah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami masih memburu tiga pelaku lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, Serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala permasalahan kepada jalur hukum. Proses hukum terhadap AH dan pengejaran terhadap tiga DPO lainnya masih terus berlangsung. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya