Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tersangka Korupsi Jalan Lingkar Timur Kuningan Jawa Barat Ditahan

Acep Tomi Rianto • Kamis, 13 November 2025 | 18:25 WIB

Tersangka berinisial AK selaku (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, serta BG pelaksana kegiatan dari pihak swasta.
Tersangka berinisial AK selaku (PPK) sekaligus Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, serta BG pelaksana kegiatan dari pihak swasta.

RadarBuleleng.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan Jalan Lingkar Timur Kuningan (JLTS) tahun anggaran 2017.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp 27,3 miliar.

Dua tersangka yang telah ditetapkan dan disidik oleh Polda Jabar adalah AK dan BG.

AK adalah seorang pejabat. Saat proyek berlangsung, ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kuningan. 

Kini dia diketahui memegang jabatan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kuningan.

Sementara BG adalah pihak swasta. Dia bertindak sebagai pelaksana kegiatan dari pihak swasta yang diduga menggunakan praktik "pinjam perusahaan" atau "pinjam bendera".

Salah satu tersangka, AK, telah dilakukan penahanan. Sementara itu, tersangka BG dilaporkan tidak ditahan dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadiwicaksono, menjelaskan bahwa modus operandi utama dalam kasus ini adalah adanya praktik "pinjam perusahaan" dan pembiaran oleh PPK.

Proyek pembangunan JLTS seharusnya dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan PPK.

Namun, pelaksanaannya dialihkan sepenuhnya kepada tersangka BG melalui surat kesepakatan notaris.

Tersangka AK selaku PPK mengetahui pengalihan pekerjaan kepada BG ini, yang merupakan praktik yang dilarang, tetapi tidak melakukan teguran atau pencegahan.

"Tersangka AK dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK dalam proyek jalan. Maksudnya, tersangka BG dibiarkan saja untuk melakukan pekerjaannya yang semestinya ini adalah milik PT Mulya Giri," ucapnya, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjut, AK juga membiarkan tenaga ahli dan dukungan di lapangan bekerja tidak sesuai dengan dokumen penawaran resmi karena adanya praktik pinjam perusahaan tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,23 miliar.

Jumlah kerugian tersebut kemudian ditetapkan sebesar Rp 340,11 juta setelah adanya pengembalian dana sebelumnya oleh PT Mulyagiri senilai Rp 895,9 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan para tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Polda Jabar telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen proyek, laporan audit kerugian negara, dan uang tunai senilai Rp 250 juta.

Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pejabat #kontrak #kriminal #kesehatan #proyek #reserse #bpkp #swasta #tersangka #korupsi #tindak pidana korupsi #pekerjaan umum