Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tergiur Upah Puluhan Juta, Dua Pria Ini Nekat Selundupkan Ratusan Kilogram Ganja dari Aceh

Acep Tomi Rianto • Senin, 17 November 2025 | 00:47 WIB
Budi Zebua dan Surman, kurir ganja 225 kilogram yang ditangkap Polda Sumut, Sabtu (15/11/2025) kemarin.
Budi Zebua dan Surman, kurir ganja 225 kilogram yang ditangkap Polda Sumut, Sabtu (15/11/2025) kemarin.

RadarBuleleng.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat total 255 kilogram.

Dua kurir asal Aceh, bernama Budi Zebua, 23, dan Surman, 38, ditangkap setelah terjadi aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Sabtu (8/11/2025) pekan lalu.

Kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi berbahaya ini lantaran diiming-imingi upah fantastis mencapai Rp 50 juta untuk pengiriman barang haram dari Aceh menuju Kota Medan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang diterima Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut mengenai adanya mobil yang dicurigai membawa ganja dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh menuju Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi menjelaskan, penangkapan melibatkan aksi pembuntutan dan penghentian paksa.

Tim khusus melakukan pemantauan intensif di jalur Aceh–Medan hingga menemukan kendaraan yang dicurigai, yaitu mobil Daihatsu Terios putih bernomor polisi BL 1163 SA.

Mobil Terios tersebut dibuntuti dan dihentikan di wilayah Kabupaten Karo setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran singkat.

Dari hasil pemeriksaan mendalam pada mobil yang dikendarai BZ dan S, petugas menemukan 8 karung plastik besar yang berisi total 255 balpres ganja. Berat kotor ganja tersebut diperkirakan mencapai 255 kilogram.

"Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo," ucap Kombes Andy, Sabtu (15/11/2025).

Kedua tersangka mengakui mereka hanya bertindak sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk sekali pengiriman ganja ke Kota Medan.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua pelaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U, yang merupakan warga Nagan Raya, Aceh.

"Para pelaku mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya. Identitas tersebut masih kami dalami dan saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Andy Arisandi.

Kombes Andy Arisandi juga menegaskan bahwa penindakan ini tidak akan berhenti pada kurir.

Polda Sumut memiliki komitmen kuat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dengan mengejar hingga ke jaringan pengendalinya.

"Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Pengungkapan besar seperti ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam menjaga Sumatera Utara dari ancaman narkotika," tegasnya.

Kedua tersangka dan seluruh barang bukti, termasuk mobil Terios, kini telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#barang haram #reserse #upah #narkotika #medan #narkoba #polda sumut #ganja #aceh #polda sumatera utara #kurir