Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Hina Suku Sunda Saat Live Streaming, Resbob Ditangkap Polisi di Jawa Timur

Acep Tomi Rianto • Selasa, 16 Desember 2025 | 14:41 WIB

Resbob saat melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terkait pernyataan yang viral terkait Suku Sunda.
Resbob saat melakukan klarifikasi dan permintaan maaf terkait pernyataan yang viral terkait Suku Sunda.

RadarBuleleng.id - Polisi menangkap YouTuber sekaligus streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.

Dia ditangkap di wilayah Jawa Timur. Penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Barat sebagai bagian dari penanganan kasus ujaran kebencian yang viral di media sosial.

Kasus mencuat setelah sejumlah video siaran langsung Resbob ramai diperbincangkan di internet karena dianggap memuat kalimat yang menghina Suku Sunda dan kelompok suporter Viking Persib Club (VPC).

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

Hendra menjelaskan, penyidikan dilakukan melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar.

Meskipun ada laporan serupa yang masuk di wilayah Polda Metro Jaya dan Polda Banten, penyidikan utama tetap dipusatkan di Polda Jawa Barat.

Setelah ditangkap di Jawa Timur, Resbob terlebih dahulu dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan awal, lalu direncanakan akan dibawa ke Bandung untuk lanjutan proses hukum.

Kasus berawal dari laporan yang dibuat oleh pihak Viking Persib Club melalui kuasa hukumnya karena ucapan Resbob dalam sebuah siaran langsung yang viral di media sosial. 

“Tadi malam kami sudah membuat laporan polisi terkait adanya ujaran kebencian yang viral di media sosial. Saya juga diberikan penugasan oleh ketua Viking Tobias Ginanjar untuk membuat laporan polisi terkait adanya ujaran kebencian tersebut,” kata Ferdy Rizki, Kuasa hukum Viking.

Laporan tersebut didasari oleh video yang ditayangkan selama siaran langsung, di mana Resbob diduga menyampaikan kalimat yang bersifat menghina suku dan kelompok tertentu, memicu reaksi luas di masyarakat.

Selain laporan ke Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya juga menerima laporan terpisah terkait dugaan ujaran kebencian yang sama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengatakan laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#ujaran kebencian #viral #reserse #siber #polda jawa barat #jawa timur #streamer #resbob #persib #youtuber #viking #polisi #media sosial