RadarBuleleng.id - Polisi menangkap seorang juru parkir yang mengancam penjual pentol menggunakan senjata tajam jenis celurit di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pelaku diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir sebuah minimarket di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pelaku diketahui berinisial BS, 40, warga Kenjeran, Surabaya, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di lokasi tersebut.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, menjelaskan insiden bermula dari cekcok antara pelaku dan korban yang merupakan penjual pentol keliling.
“Kejadiannya berawal dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Terjadi adu mulut, kemudian pelaku emosi dan mengambil celurit,” ucap Ipda Asyraf.
Menurut Asyraf, pelaku sempat mengancam akan menyabet korban dengan celurit tersebut.
Beruntung, aksi pelaku segera dilerai oleh warga sekitar dan pegawai minimarket sehingga tidak sampai menimbulkan korban luka.
“Pelaku sempat mengancam korban dengan celurit. Namun berhasil dicegah oleh warga dan karyawan minimarket,” ucapnya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, kami mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ucap Ipda Asyraf.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Saat ini, BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara,” ucap Ipda Asyraf.
Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya petugas parkir dan pedagang, agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam dalam menyelesaikan masalah. Selain membahayakan orang lain, perbuatan tersebut juga berimplikasi hukum,” ucapnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya