RadarBuleleng.id - Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 30 juta kepada Bali United FC.
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komdis pada 25 September 2025, sebagai buntut dari insiden pelemparan botol air mineral ke lapangan oleh oknum suporter saat laga BRI Super League 2025/2026 melawan PSIM Yogyakarta pada 20 September 2025.
Dalam keterangan tertulis, Komdis menyebut aksi pelemparan terjadi dari tribun timur laut stadion, tepatnya dari area yang dipadati suporter Bali United.
Tindakan itu dinilai mencoreng jalannya pertandingan karena dapat mengganggu keamanan pemain dan ofisial di lapangan.
Sebagai konsekuensi, Bali United dijatuhi denda administrasi sebesar Rp 30 juta tanpa penangguhan.
Menanggapi sanksi tersebut, salah satu tokoh suporter dari komunitas Semeton Bulldog, I Ketut Subudi asal Buleleng, mengimbau seluruh pendukung Bali United agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan klub.
Namun, ia menegaskan bahwa evaluasi tidak seharusnya hanya menyasar suporter.
Ia meminta PT Liga Indonesia Baru (LIB) juga mengevaluasi kinerja perangkat pertandingan, terutama wasit dan hakim garis yang dinilai menjadi pemicu ketegangan di tribun.
“Untuk teman-teman suporter, tetap tenang dan jangan sampai melakukan pelemparan. Tapi yang paling penting, PT LIB juga harus evaluasi kinerja wasit dan hakim garis,” ujar Ketut Subudi.
Menurutnya, insiden pelemparan tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh keputusan hakim garis yang dinilai tidak tegas dan membingungkan.
“Pelemparan itu karena ketidaktegasan perangkat pertandingan. Kalau wasit dan hakim garis menjalankan tugas dengan baik, saya yakin tidak akan ada pelemparan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketut Subudi menyatakan bahwa suporter Bali United bisa menerima kekalahan dengan lapang dada, selama pertandingan dijalankan secara fair dan profesional.
“Kita, suporter BU, sudah biasa menerima kekalahan, asalkan wasit dan hakim garis bekerja adil,” tutupnya.
Hingga kini, manajemen Bali United belum memberikan pernyataan resmi terkait denda tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya