Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pemerintah Targetkan Populasi Mobil Listrik 2 Juta Unit, Sepeda Motor 13 Juta Unit

Donny Tabelak • Selasa, 2 Januari 2024 | 01:13 WIB
Touring kendaran bermotor listrik berbasis baterai Jakarta - Bali, tiba di Jembrana untuk mengisi ulang daya di ULP PLN Negara, Kamis (10/11). Pemerintah mendukung perkembangan kendaraan listrik.
Touring kendaran bermotor listrik berbasis baterai Jakarta - Bali, tiba di Jembrana untuk mengisi ulang daya di ULP PLN Negara, Kamis (10/11). Pemerintah mendukung perkembangan kendaraan listrik.

radarbuleleng.id-Pemerintah Indonesia sangat mendukung perkembangan dan penjualan kendaraan listrik yang menargetkan sebanyak 15 juta unit pada tahun 2030 mendatang.

Terkait hal ini Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin dalam kegiatan Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas, kendaraan listrik di Indonesia masih sekitar puluhan ribu kendaraan.

Maka untuk mencapai target tersebut masih akan sangat panjang. “Dari Pak Presiden sudah menyampaikan kira-kira dibutuhkan 10 persen populasinya (kendaraan listrik) di 2030 atau hitungannya sekitar 2 juta mobil dan 13 juta motor,” kata dia belum lama ini.

Menurutnya, ini sangat menjanjikan maka pemerintah mendorong dalam mencapai hal tersebut dan masih punya waktu sekitar tujuh tahun lagi.

"Ada tiga hal yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan ekosistem tersebut, pertama dibutuhkan pilihan-pilihan kendaraan yang andal, mumpuni, baik dari sisi kinerja dan sebagainya," ujarnya.

Kedua adalah masalah harga kendaraan listrik agar bisa dijangkau masyarakat Indonesia. Ketiga adalah diperlukan ekosistem infrastruktur yang lengkap dan mumpuni.

Seperti diketahui pemerintah melakukan beberapa program untuk meningkatkan kendaraan listrik di Indonesia, dimana dimulainya transisi kendaraan dari konvensional ke listrik.

Hingga saat ini ada 17 pabrik motor di Indonesia yang sudah menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Sementara untuk mobil, baru dua yakni dari Tiongkok dan Korea Selatan.

“Produknya ada sekitar 30-an, motor sudah cukup banyak bahkan motor Honda juga sudah punya produk ini. Lalu untuk mobil yang punya TKDN 40 persen, ada dua pabrikan pertama dari Tiongkok dan satu dari Korea Selatan,” ungkapnya.

Dalam mendukung peningkatan populasi kendaraan listrik, Pemerintah meluncurkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Perpres tersebut memberikan insentif berupa kuota ekspor, pembebasan bea masuk, dan PPnBM kepada produk-produk yang diekspor hingga 2025. Pemerintah berharap mampu menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan kendaraan bermotor listrik.

Akan tetapi Perpres tersebut mempunyai syarat, jika produsen kendaraan listrik melakukan impor sampai tahun 2025, maka mereka harus berkomitmen untuk membangun pabrik dengan jumlah produksi yang paling sedikit sama dengan jumlah kendaraan yang diimpor pada 2027.

Dalam hal produksi harus memenuhi standar TKDN sesuai raodmap industri kita yaitu 40 persen sampai 2026, dan 60 persen sampai 2027. Lalu produsen kendaraan listrik harus memberikan komitmen dan jaminan sehingga jika tidak memenuhi komitmen produksi tersebut maka akan dikenakan sanksi sebesar besaran komitmen yang tidak terpenuhi.

“Jadi misalnya mereka impor 1000 sampai (tahun) 2025 maka mereka harus produksi 1000 juga sampai tahun 2027. Jika mereka produksinya cuma 500 misalnya, maka 500 yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang mereka telah terima,” ujar Rachmat. ***

Editor : Donny Tabelak
#Pabrik Motor #kendaraan listrik #pemerintah indonesia #motor listrik