SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dewan Pendidikan Buleleng mendesak agar Pemkab Buleleng segera mengisi jabatan kepala sekolah yang selama ini dibiarkan kosong.
Hingga 1 September 2024, setidaknya ada 126 kursi kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP yang kosong.
Jumlah itu diprediksi akan terus bertambah. Sebab akhir tahun ini akan ada belasan kepala sekolah yang masuk usia pensiun.
Kondisi kekosongan kursi kepala sekolah itu telah terjadi selama dua tahun belakangan. Hingga kini belum ada tanda-tanda akan dilakukan pengisian posisi tersebut.
Ketua Dewan Pendidikan Buleleng, Made Sedana mengatakan, pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen memajukan pendidikan di Buleleng.
Komitmen itu bisa dilakukan dengan cara sederhana. Yakni segera mengisi jabatan kepala sekolah, bukan membiarkannya kosong selama bertahun-tahun.
Sedana menyebut, brand Kota Pendidikan bisa diwujudkan apabila setiap sekolah menunjukkan kinerja yang positif.
Untuk meraih kinerja positif, praktis perlu tata kelola manajemen yang baik pada setiap sekolah.
Untuk tata kelola manajemen sekolah, perlu kepala sekolah yang andal melakukan tata kelola manajemen di satuan pendidikan. Masalahnya, posisi manajemen itu dibiarkan kosong.
“Perlu kepala sekolah yang definitif untuk menjaga kualitas pelayanan pendidikan di setiap satuan pendidikan di Buleleng,” kata Sedana, Jumat (20/9/2024).
Ia mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat, terutama menjelang tahun-tahun kelulusan. Para orang tua khawatir ijazah yang ditandatangani pelaksana tugas kepala sekolah akan bermasalah di kemudian hari.
Untuk itu, ia berharap agar Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana segera melakukan pengisian jabatan kepala sekolah jenjang TK, SD, SMP yang sudah lama dalam kosong.
“Jangan dibiarkan terus-terusan diisi pelaksana tugas. Jelaskan juga ke masyarakat apa kendalanya, sampai hampir tiga tahun dibiarkan kosong,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Made Astika mengatakan, telah mengajukan persetujuan teknis ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Astika mengklaim persetujuan teknis itu sudah terbit. Kini bola soal pengisian jabatan itu ada di tangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk memproses SK Bupati.
“Kami hanya mengusulkan, penetapannya lewat SK Bupati. Itu kewenanganannya ada di BKPSDM,” kata Astika. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya