RadarBuleleng.id - Pemprov Bali menerbitkan aturan wajib penggunaan tumbler di instansi pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025.
Aturan wajib tumbler bukan hanya berlaku di instansi pemerintah saja. Tapi juga berlaku di sekolah-sekolah.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar berencana memberikan tumbler gratis kepada para siswa. Khususnya siswa miskin.
Kepala Disdikpora Denpasar, A.A. Gede Wiratama mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan siswa yang berhak menerima tumbler gratis.
"(Progres saat ini, red) pendataan untuk siswa miskin,” kata Wiratama, kemarin (13/2/2025).
Menurutnya pemerintah akan memberikan tumbler tersebut setelah proses penganggaran pada APBD Perubahan 2025 pertengahan tahun nanti.
Untuk sementara, ada 805 orang siswa miskin yang terdata layak mendapat bantuan. Terdiri dari 303 orang siswa SD dan 502 orang siswa SMP.
"Mungkin ada penambahan nanti siswa barunya juga kami belum tahu, nanti kami data. Sementara siswa miskin yang ini," sambungnya.
Wiratama mengatakan bantuan itu sengaja diberikan kepada siswa dengan kategori keluarga miskin. Sehingga keluarga tidak merasa keberatan menyiapkan tumbler sendiri.
Asal tahu saja, aturan wajib tumbler di Kota Denpasar akan berlaku di seluruh sekolah terhitung sejak 1 Maret 2025 mendatang. (*)
Baca Juga: FIX! Mulai 6 Februari, Instansi dan Sekolah di Buleleng Wajib Gunakan Tumbler
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya