Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sempat Disegel, Proses Belajar di SDN 2 Sambangan Tetap Berjalan. Pol PP Jaga Keamanan Sekolah

Eka Prasetya • Jumat, 9 Mei 2025 | 22:30 WIB

 

TETAP SEKOLAH: Suasana di SDN 2 Sambangan pada Jumat (9/5/2025) pagi. Siswa di sekolah tersebut tetap belajar seperti biasa.
TETAP SEKOLAH: Suasana di SDN 2 Sambangan pada Jumat (9/5/2025) pagi. Siswa di sekolah tersebut tetap belajar seperti biasa.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Proses belajar mengajar di SDN 2 Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, tetap berjalan. Meski sekolah sempat disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Pantauan Radar Buleleng pada Jumat (9/5/2025) pagi, orang tua siswa tampak mengantar anak-anak mereka ke sekolah.

Sejak pagi, para guru juga sudah stand by di sekolah, menyambut kedatangan para siswa.

Bukan hanya para guru, Polisi Pamong Praja dari Kabupaten Buleleng juga siaga di sekitar sekolah. Bahkan ada satu regu Pol PP yang diterjunkan.

Belum lagi aparat keamanan dari kepolisian maupun TNI. Mereka semua memantau kondisi sekolah, setelah aksi penyegelan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Di bagian depan sekolah, masih tampak sebuah spanduk terpasang. Sementara pohon pisang yang sebelumnya terpasang di halaman sudah roboh. Pohon-pohon itu kemudian disingkirkan oleh Pol PP.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Putu Ariadi Pribadi meminta proses belajar mengajar tetap berjalan. Dia juga berharap tidak ada lagi aksi-aksi yang bernuansa intimidasi.

“Kami harap kedepankan kepentingan anak. Karena ada banyak kegiatan, seperti ulangan umum,” kata Ariadi.

Menurut Ariadi, pemerintah sudah berupaya menyelesaikan masalah tersebut. Pemerintah pun telah mengajukan penerbitan sertifikat tanah kepada Kantor Pertanahan Buleleng.

Sayangnya penerbitan sertifikat tertunda, karena ada permintaan penundaan penerbitan sertifikat dari pihak ahli waris.

Rencananya pemerintah akan melakukan mediasi kembali dengan pihak ahli waris. Supaya masalah yang berlangsung sejak 10 tahun lalu, bisa tuntas.

Lebih lanjut Ariadi mengatakan, hingga kini pihak ahli waris ngotot meminta ganti rugi. Sayangnya pemerintah tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut.

“Kalau ada bukti sertifikat atau ada bukti putusan pengadilan yang inkracht, pemerintah pasti melaksanakan,” katanya.

Konon Kantor Pertanahan Buleleng memberikan waktu selama 3 bulan kepada ahli waris untuk menunjukkan bukti kepemilikan atau bukti alas hak lain. Apabila ahli waris tidak bisa menunjukkan bukti yang sah, maka Pertanahan akan menerbitkan sertifikat kepada pemerintah daerah.

“Kami harap masalah ini juga bisa selesai. Supaya anak-anak bisa nyaman belajar tanpa terganggu lagi,” demikian Ariadi.

Seperti diberitakan sekelompoknya, SDN 2 Sambangan mendadak disegel. Sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris menanam pohon pisang di halaman sekolah. Mereka juga sempat memasang spanduk sebagai bukti kepemilikan lahan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#polisi pamong praja #belajar #guru #pendidikan #sukasada #tni #ahli waris #sekolah #Disdikpora #pol pp #buleleng #siswa #anak