Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jelang Kelulusan, Disdikpora Buleleng Gelar FGD. Ingatkan Soal Kriteria Kelulusan

Eka Prasetya • Selasa, 27 Mei 2025 | 01:38 WIB

 

BAHAS KELULUSAN: Suasana focus group discussion membahas kenaikan dan kelulusan siswa.
BAHAS KELULUSAN: Suasana focus group discussion membahas kenaikan dan kelulusan siswa.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng menggelar focus group discussion (FGD) menjelang kenaikan dan kelulusan siswa.

FGD berlangsung di SMP Negeri 6 Singaraja pada Senin (26/5/2025) dengan melibatkan berbagai stakeholder di bidang pendidikan. Termasuk melibatkan DPRD Buleleng.

Dalam FGD itu, Disdikpora Buleleng kembali mengingatkan bahwa tidak ada kewajiban untuk meluluskan atau menaikkan seluruh siswa.

Penentuan kenaikan kelas dan kelulusan siswa harus berdasarkan pada prinsip yang adil, objektif, dan memiliki landasan yang jelas. 

Baca Juga: Tegas! Disdikpora Buleleng Instruksikan Siswa Belum Bisa Membaca Jangan Diluluskan

Plt. Kepala Disdikpora Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, seluruh tenaga pendidik harus punya persepsi yang sama terkait mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan. 

“Setiap sekolah harus memiliki dasar yang tepat dan kriteria yang jelas ketika memutuskan apakah siswa naik kelas atau lulus. Tidak bisa hanya berdasarkan penilaian subjektif,” ujarnya.

Menurutnya, syarat kenaikan dan kelulusan siswa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022. 

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa penetapan kenaikan kelas dan kelulusan siswa harus berlandaskan pedoman dari unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen. Sekolah juga wajib mengikuti standar yang telah ditentukan secara nasional.

Baca Juga: Sutjidra Mengaku Diprotes Orang Tua Siswa, Buntut Instruksi Tidak Luluskan Siswa

Salah satu indikator utama adalah penilaian sumatif, yakni evaluasi akhir untuk mengukur pencapaian belajar siswa dalam satu tahun ajaran. 

Hasil dari seluruh mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pencapaian prestasi lainnya menjadi dasar penentu kenaikan dan kelulusan siswa. 

“Kalau siswa belum bisa membaca dan menulis, itu berarti belum ada kemajuan belajar secara menyeluruh. Maka wajar jika belum memenuhi syarat untuk naik kelas atau lulus,” jelas Ariadi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen mendukung FGD tersebut. Ia mendorong agar seluruh pendidik mengikuti aturan yang berlaku.

Sukarmen mengingatkan, sebelum menunda kenaikan kelas atau menunda kelulusan siswa, pihak sekolah harus melakukan komunikasi dengan orang tua siswa. Sehingga tidak muncul salah paham.

“Orang tua perlu diberi pemahaman tentang alasan anak tidak naik kelas atau tidak lulus,” tegasnya. 

Di sisi lain, sekolah juga harus deteksi dini dan pendampingan bagi siswa yang mengalami hambatan belajar seperti disleksia. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #naik kelas #fgd #pendidikan #Disdikpora #Kelulusan #buleleng #siswa