RadarBuleleng.id - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka proses verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan insentif untuk guru honorer atau non-ASN tahap kedua tahun 2025.
Melalui surat edaran tertanggal 6 Oktober 2025, Kemenag meminta seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar segera menuntaskan pengecekan data sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Diperuntukkan Bagi Guru Non-PNS dan Non-PPPK
Program ini ditujukan untuk Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang belum berstatus PNS atau PPPK, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Bantuan tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi guru yang tetap aktif mengajar meski belum diangkat sebagai aparatur sipil negara.
Selain Kemenag, Kemendikdasmen juga memiliki program serupa untuk guru umum di jenjang SD hingga SMK.
Bahkan, bantuan insentif juga mencakup pendidik di lembaga PAUD non-formal sesuai juknis terbaru yang diterbitkan tahun ini.
Baca Juga: Kesempatan Emas Aktivis Kampus: Beasiswa BAKTI NUSA Angkatan 15 Resmi Dibuka
Syarat Penerima Bantuan
Berdasarkan keputusan Dirjen PAI Nomor 3847 Tahun 2025, penerima insentif harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Mereka harus aktif mengajar selama dua tahun berturut-turut, memiliki NUPTK, belum bersertifikasi guru, dan tidak sedang menerima bantuan sejenis dari APBN maupun APBD.
Guru juga wajib memiliki ijazah minimal S1 atau D-IV, berusia di bawah 60 tahun, serta mengajar minimal enam jam pelajaran per minggu di sekolah induknya.
Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh guru yang benar-benar memenuhi kriteria.
Batas Akhir Verifikasi 10 Oktober 2025
Kemenag menegaskan, batas terakhir verifikasi dan validasi data ditetapkan pada 10 Oktober 2025 pukul 23.30 WIB. Setelah waktu tersebut, proses tidak akan bisa dilakukan dan data yang belum divalidasi otomatis tidak masuk dalam daftar penerima.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota diminta mencantumkan nomor rekening aktif calon penerima agar pencairan bisa segera dilakukan begitu data dinyatakan lengkap dan sah.
Nominal Insentif dan Mekanisme Pencairan
Tiap penerima bantuan akan memperoleh Rp250.000 per bulan, yang dicairkan dua kali dalam setahun. Total dana yang diterima guru mencapai Rp 1,5 juta per tahun.
Bantuan ini bersumber dari APBN dan diharapkan dapat menambah semangat para guru non-ASN dalam menjalankan tugasnya di sekolah masing-masing.
Program Tambahan dari Kemendikbudristek
Sementara itu, Kemendikbudristek juga menyalurkan bantuan insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN tahun ini.
Data penerima diambil langsung dari sistem Dapodik, tanpa perlu pengajuan melalui Dinas Pendidikan.
Bantuan insentif dari Kemendikbudristek diberikan sebesar Rp 2,1 juta, sementara BSU senilai Rp 600 ribu dibayarkan satu kali.
Guru yang terdaftar akan menerima pemberitahuan aktivasi rekening dari Info GTK atau bank penyalur.
Aktivasi Rekening dan Tenggat Waktu
Proses aktivasi rekening harus dilakukan paling lambat 30 Januari 2026. Guru wajib membawa KTP, NPWP, SK penerima bantuan, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah, serta SPTJM bermaterai Rp 10 ribu.
Bila tidak diaktivasi hingga tenggat waktu, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Cara Mengecek dan Mengajukan
Guru di bawah naungan Kemenag bisa mengakses akun Siaga untuk memastikan data dan status pencairan.
Sedangkan guru yang terdaftar di Kemendikbudristek dapat mengecek langsung melalui laman Info GTK.
Kemenag berharap seluruh guru honorer segera menuntaskan proses verifikasi agar bantuan bisa cair tepat waktu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya