RadarBuleleng.id - Jagat media sosial digegerkan oleh viralnya foto seorang mahasiswi penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang kedapatan asyik berpesta di sebuah klub malam.
Mahasiswa itu asyik dugem. Hal itu dinilai kontras dengan statusnya sebagai penerima bantuan untuk keluarga kurang mampu.
Menanggapi kontroversi ini, UNS Solo bergerak cepat. Setelah melakukan investigasi mendalam, pihak kampus menjatuhkan sanksi terberat kepada mahasiswa berinisial TKS tersebut.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, membenarkan bahwa mahasiswa yang bersangkutan adalah penerima KIP-K.
Setelah foto-foto TKS yang berpakaian minim saat berada di tempat hiburan malam viral, pihak kampus langsung melakukan penelusuran fakta.
Hasilnya, UNS menilai TKS telah melanggar etika dan ketentuan yang berlaku bagi penerima beasiswa, yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan mengoptimalkan bantuan tersebut untuk pendidikan.
"Iya, betul yang bersangkutan mahasiswa UNS, dan setelah investigasi mendalam, kami menjatuhkan sanksi tegas. Sanksi terberat yang kami berikan adalah pencabutan Beasiswa KIP Kuliah (KIP-K) yang selama ini ia terima," tegas Agus Riewanto.
Pencabutan beasiswa KIP-K ini resmi berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 1824/UN27/2023.
Agus menambahkan, selain pencabutan beasiswa, mahasiswi tersebut juga dikenai sanksi tambahan berupa tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studinya di UNS.
Keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas program KIP-K dan memastikan bahwa bantuan pemerintah tepat sasaran.
"KIP-K ditujukan untuk mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu, agar mereka bisa fokus pada pendidikan. Perilaku yang bersangkutan dinilai tidak sesuai dengan spirit beasiswa ini dan melanggar etika sebagai mahasiswa penerima KIP-K," jelasnya.
Saat ini, UNS memastikan bahwa TKS masih berstatus mahasiswa aktif, namun harus melanjutkan studi tanpa dukungan beasiswa KIP-K. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya