Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Rawan Konflik, DPRD Buleleng Desak Penuntasan Legalitas Lahan Sekolah

Eka Prasetya • Senin, 1 Desember 2025 | 01:14 WIB

 

BAHAS LAHAN: Suasana rapat dengar pendapat DPRD Buleleng dengan Disdikpora Buleleng terkait aset sekolah.
BAHAS LAHAN: Suasana rapat dengar pendapat DPRD Buleleng dengan Disdikpora Buleleng terkait aset sekolah.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Komisi IV DPRD Buleleng mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian legalitas lahan sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Buleleng, Bali. 

Pasalnya, hingga kini masih banyak sekolah berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya belum jelas.

Sebab sekolah-sekolah di Buleleng ada yang berdiri di atas lahan milik desa adat, desa dinas, bahkan pada tanah pribadi. 

Situasi tersebut dinilai rawan menimbulkan sengketa dan berpotensi menghambat peningkatan kualitas pendidikan.

Isu tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), belum lama ini. 

Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Dhukajaya menegaskan, persoalan legalitas aset pendidikan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Banyak lahan sekolah belum punya SHM atau SHP, bahkan ada yang tengah digugat. Jangan sampai upaya meningkatkan SDM justru terkendala persoalan lahan,” ujar Dhukajaya.

Ia mencontohkan SD Negeri 5 Banyuning yang berdiri di atas lahan milik desa adat. Selain lokasinya berada dekat setra, kegiatan pengabenan yang kerap berlangsung dinilai tidak mendukung proses belajar mengajar. 

Ia menyarankan agar sekolah tersebut di-regrouping dengan sekolah lain yang berdekatan sebagai solusi jangka panjang.

DPRD berharap penataan legalitas ini menjadi prioritas agar risiko sengketa dapat ditekan dan pengembangan sarana pendidikan berlangsung lebih optimal.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, mengakui penataan aset sekolah masih terus berjalan. 

Dari total 541 sekolah, sebagian besar SD belum memiliki sertifikat, sementara aset SMP relatif lebih tertata.

“Kami sedang berproses. Ada persepsi keliru di masyarakat bahwa jika lahan diserahkan maka langsung menjadi milik pemerintah. Padahal tidak demikian. Jangan khawatir, adat tetap bisa memohon kembali jika sudah tidak digunakan,” kata Surya Bharata.

Surya Bharata mencontohkan SD Negeri 8 Bondalem yang telah di-regrouping dengan sekolah lain. 

Lahan bekas sekolah yang tidak lagi dipakai dapat kembali dimohonkan oleh pemilik sebelumnya. 

Sementara untuk SD Negeri 5 Banyuning, proses kajian masih berlangsung karena lokasinya sangat dekat dengan area pelaksanaan pitra yadnya.

“Ini akan kami kaji juga, karena SDN 1 Banyuning sudah penuh sekali. Kalau opsi regrouping diambil, siswa harus diarahkan ke mana? Kami sedang mencari solusi terbaik,” ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #tanah pribadi #dprd buleleng #sengketa #shm #rapat kerja #pendidikan #Desa adat #lahan #sekolah #Disdikpora #buleleng