Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Regulasi ASN Mulai Berlaku, Nasib 438 Guru Honorer di Buleleng Masih Menggantung

Eka Prasetya • Jumat, 9 Januari 2026 | 17:29 WIB

 

Aliansi Guru Honorer meminta bantuan ke dewan Buleleng mengenai kejelasan status mereka, pasca tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap satu dan dua.
Aliansi Guru Honorer meminta bantuan ke dewan Buleleng mengenai kejelasan status mereka, pasca tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahap satu dan dua.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Ketidakpastian masih membayangi nasib ratusan guru honorer di Kabupaten Buleleng, Bali. 

Hingga awal 2026, status mereka belum menemui kejelasan menyusul regulasi pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara mulai 2026.

Di Buleleng sendiri, tercatat sebanyak 438 guru dan tenaga kependidikan honorer masih aktif mengabdi di berbagai satuan pendidikan. 

Keberadaan mereka selama ini menjadi penopang utama untuk menutup kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. 

Meski demikian, seluruh guru honorer tersebut masih tercatat aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Apakah bisa lanjut atau tidak, kita masih menunggu regulasi terbaru,” ujar Surya Bharata.

Surya Bharata menjelaskan, pada awal tahun ini dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) masih memungkinkan digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan honorer. 

Berdasarkan Juknis Kementerian Dikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, maksimal 20 persen dana BOSP dapat dialokasikan untuk pembayaran honor.

Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Dalam regulasi itu, pemerintah mewajibkan penataan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditargetkan rampung hingga akhir 2024.

“Guru honorer yang selama ini mengisi kekosongan guru di Buleleng memang belum dapat terakomodir UU 20 tahun 2023. Kami bersama BKPSDM akan melaporkan kondisi ini ke Sekda dan Bupati. Sementara itu, seluruh guru honorer tetap bertugas sambil menunggu kepastian pemerintah pusat,” kata Surya Bharata.

Ia menambahkan, masih ada guru honorer yang belum masuk dalam pendataan PPPK karena terkendala sejumlah persyaratan teknis. 

Untuk menyiasati kondisi tersebut, Disdikpora Buleleng berencana melakukan evaluasi setiap satu bulan terhadap penggunaan dana BOSP, agar pembayaran honor tetap bisa berjalan sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#honorer #guru #honor #dapodik #pemerintah pusat #guru honorer #pendidikan #regulasi #Disdikpora #pppk #buleleng #aparatur sipil negara