Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Perkuat Perang Melawan Bullying, Buleleng Benahi Prosedur Penanganan Laporan

Francelino Junior • Rabu, 17 Juni 2026 | 09:40 WIB
LAWAN BULLYING: Sosialisasi penerapan aplikasi Sistem Informasi Anti Perundungan (SIAP). Aplikasi itu akan diterapkan di sekolah-sekolah di Buleleng guna mencegah bullying. (Pemkab Buleleng)
LAWAN BULLYING: Sosialisasi penerapan aplikasi Sistem Informasi Anti Perundungan (SIAP). Aplikasi itu akan diterapkan di sekolah-sekolah di Buleleng guna mencegah bullying. (Pemkab Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas perundungan terus diperkuat di Kabupaten Buleleng. 

Pemerintah kini mulai mensosialisasikan sistem rujukan pelaporan kasus perundungan beserta pemutakhiran Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan bullying di tingkat sekolah.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng. 

Kerja sama itu dilakukan untuk memastikan penanganan kasus perundungan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah dan pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai pihak terkait.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Buleleng, Luh Putu Adi Ariwati, menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. 

Karena itu, kolaborasi lintas sektor dinilai sangat penting dalam upaya mencegah maupun menangani kasus perundungan.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar setiap kasus dapat ditangani secara tepat sekaligus mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman yang sama terkait mekanisme penanganan kasus perundungan di satuan pendidikan dasar dan sekolah menengah pertama. 

Selain pemutakhiran SOP, penguatan sistem rujukan melalui hotline aplikasi Sistem Informasi Anti Perundungan (SIAP) juga menjadi fokus utama.

Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, sekolah diharapkan mampu menangani kasus secara internal sesuai prosedur yang berlaku. 

Sementara untuk kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, pihak sekolah dapat segera melakukan rujukan kepada instansi terkait melalui sistem yang telah terintegrasi.

Sistem rujukan tersebut dirancang agar setiap lembaga memiliki peran dan kewenangan yang jelas. Dengan begitu, penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat, tepat, serta tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Salah satu pengembang aplikasi SIAP, Made Bayu Oka Widiarta, menjelaskan bahwa sistem tersebut dibangun menggunakan pendekatan pentahelix. 

Melalui konsep itu, pemerintah, lembaga pendidikan, akademisi, masyarakat, dan sektor lainnya dapat terlibat secara terpadu dalam menangani maupun mencegah kasus perundungan.

“Sistem ini dirancang dengan pendekatan pentahelix agar penanganan kasus dapat dilakukan secara terpadu oleh seluruh pihak terkait,” katanya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bullying #pendidikan #sekolah #Disdikpora #buleleng