SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Arah kebijakan pemerintah pusat yang bakal menghapus total sistem pembelajaran double shift (sekolah pagi dan sore) dalam tiga tahun ke depan direspons cepat Pemkab Buleleng.
Isu krusial ini menjadi salah satu pilar utama dalam penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pendidikan (RIPP) Kabupaten Buleleng lima tahun ke depan.
Penerapan larangan double shift dipastikan berdampak langsung pada kapasitas daya tampung sekolah, pemenuhan ruang kelas baru, fasilitas sarana-prasarana, hingga distribusi tenaga pendidik di seluruh wilayah Bali Utara.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan pentingnya dokumen RIPP untuk memetakan langkah taktis dan antisipatif sebelum kebijakan pusat tersebut diberlakukan penuh.
"RIPP harus disesuaikan agar menjadi pijakan kuat bagi Pemkab Buleleng dalam menyiapkan langkah antisipasi serta tindak lanjut atas larangan double shift. Kita ingin arah pembangunan pendidikan benar-benar presisi sesuai kebutuhan daerah," ujar Ketut Suwarmawan, Kamis (3/9/2026).
Dalam penyusunannya, BRIDA Buleleng menggandeng tim ahli dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).
Pemetaan mencakup audit menyeluruh terhadap jumlah ruang kelas, rombongan belajar (rombel), kondisi sarana pendukung, hingga sebaran guru dan murid di sembilan kecamatan.
Perwakilan Tim Pelaksana dari Undiksha, I Wayan Budiarta, menjelaskan bahwa RIPP tak sekadar memotret potret pendidikan hari ini, melainkan menjadi kompas menghadapi dinamika masa depan.
"Kajian ini diformulasikan untuk membedah kondisi eksisting, memetakan hambatan dan ancaman, serta merumuskan arah kebijakan strategis pengembangan pendidikan Buleleng untuk lima tahun ke depan," pungkas Budiarta. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng