SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Tahapan Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Pilrek Undiksha) Periode 2027–2031 dipastikan ditunda untuk sementara waktu.
Penundaan merupakan imbas dari perubahan status kampus terbesar di Bali Utara tersebut dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Keputusan penundaan tersebut tertuang resmi melalui Keputusan Senat Undiksha Nomor 12/UN48.26/SENAT/2026.
Penetapan ini menginstruksikan agar seluruh rangkaian proses Pemilihan Rektor disesuaikan dengan mekanisme regulasi terbaru PTN-BH.
Sebelum keputusan ini terbit, Panitia Pemilihan Rektor sebenarnya telah membuka tahapan pendaftaran bakal calon pada 1–18 September 2026.
Namun, seluruh proses lanjutan terpaksa dijeda hingga instrumen aturan sesuai statuta baru rampung disusun.
Perubahan status Undiksha menjadi PTN-BH ini ditandai dengan diterimanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Undiksha PTN-BH oleh Rektor Undiksha, Prof. I Wayan Lasmawan, di Jakarta pada Selasa (1/9/2026) lalu.
Sebagai PTN-BH, tata cara pemilihan rektor mengalami perubahan mendasar. Kini pengangkatan Rektor PTN-kelak akan dilaksanakan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) melalui mekanisme internal perguruan tinggi.
Rektor Undiksha, Prof. I Wayan Lasmawan menegaskan, penundaan tersebut merupakan langkah penyesuaian krusial untuk menjamin seluruh tahapan memiliki payung hukum yang kuat.
“Perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi mendasar terhadap tata kelola dan aspek kelembagaan, termasuk proses pemilihan rektor. Penyesuaian tahapan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan baru yang berlaku,” ujar Prof. Lasmawan, Senin (21/9/2026).
Ia mengimbau publik dan sivitas akademika untuk tidak salah paham. Penundaan ini bukan berarti membatalkan proses demokrasi di kampus, melainkan memberi ruang penyelarasan tata kelola organisasi.
“Undiksha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tata kelola universitas dan memastikan proses pemilihan Rektor dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan,” tambahnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng