SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Alat Peraga Kampanye (APK) milik para calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik (parpol) masih dibiarkan terpasang di penjuru Kabupaten Buleleng saat masa tenang.
Padahal caleg dan parpol sudah diberikan waktu melakukan pembersihan APK secara mandiri hingga Minggu (11/2/2024).
Akhirnya tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, serta Polisi Pamong Praja Buleleng yang turun tangan melakukan pembersihan.
Tim masih memberikan kesempatan kepada parpol dan caleg mengambil APK mereka. Namun hingga Selasa (13/2/2024), APK tak kunjung diambil.
Alhasil seluruh APK itu diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala di Kecamatan Buleleng.
Jumlahnya pun cukup banyak. Catatan Pol PP Buleleng, ada 4.839 APK yang ditertibkan. Yakni 2.501 buah baliho, 474 buah spanduk, 28 buah bendera, 17 buah umbul-umbul, serta 1.819 bendera.
Total ada dua unit dump truck yang dikerahkan mengangkut sampah-sampah tersebut. Sampah itu kemudian ditempatkan dengan lokasi komposter sampah organik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Gede Melandrat mengatakan, pihaknya hanya menerima kiriman atribut yang telah dianggap sebagai sampah.
“Kami tidak langsung menimbun. Kalau dari partai atau dari caleg mau ambil bambu, kayu atau bendera kami masih persilahkan,” ujarnya.
Menurutnya sampah-sampah itu akan segera ditimbun. Melandrat juga mengklaim sampah itu akan cepat terurai.
“Tidak perlu khawatir akan menjadi cemaran, karena sampah APK ini mudah terurai. Kurang dari satu tahun sudah bisa terurai hanya cukup ditimbun tanah,” ujarnya.
Melandrat mengungkapkan, saat ini baru APK-APK dari kawasan Kota Singaraja yang sudah masuk ke TPA.
“Kalau dari kecamatan belum ada yang masuk. Mungkin masih menunggu tuntas,” demikian Melandrat. (*)
Editor : Eka Prasetya