RadarBuleleng.id - Pemungutan suara ulang akan dilakukan pada 3 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Buleleng.
Awalnya Pemungutan suara ulang (PSU) dijadwalkan berlangsung pada hari Minggu (18/2/2024).
Namun setelah melakukan sejumlah pertimbangan, PSU akhirnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/2/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali sebenarnya sudah sempat membocorkan jadwal rencana pelaksanaan PSU di Buleleng.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan pada Kamis (15/2/2024) mengatakan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada Minggu.
“Sementara kami dapat laporan dari Kabupaten Buleleng akan melaksanakan pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar,” kata John Darmawan saat ditemui di Sekretariat KPU Bali, Kamis (15/2/2024).
Namun saat ditemui di Sekretariat KPU Bali pada Jumat (16/2/2024), John Darmawan menyatakan jadwal pemungutan suara digeser.
John Darmawan menyatakan PSU akan digelar pada Selasa (20/2/2024). Meski sebenarnya KPU Bali menyarankan agar PSU dilakukan pada Minggu agar partisipasi masyarakat lebih tinggi.
Baca Juga: KPU Bali: Pemungutan Suara Ulang di Buleleng Dijadwalkan Hari Minggu
Menurutnya ada hal lain yang harus dipertimbangkan, sehingga PSU harus ditunda. Yakni soal logistik.
Menurutnya logistik belum bisa tuntas dalam waktu dekat. Sehingga PSU ditunda hingga hari Selasa.
John Darmawan menyatakan, surat suara pemungutan suara ulang sebenarnya sudah tersedia. Namun ada logistik lain yang belum siap.
“Yang masih dalam progress adalah pemenuhan formulir-formulir. Karena formulir semuanya baru dan harus ada tulisan pemungutan suara ulang," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng merekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.
Diantaranya di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa. Bawaslu juga merekomendasikan PSU di TPS 5 Desa Temukus.
Selain itu Bawaslu masih melakukan kajian peluang pemungutan suara ulang di TPS 3 Kelurahan Banjar Jawa.
Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa dilakukan gara-gara ada logistik surat suara yang tertukar.
Baca Juga: 3 TPS di Buleleng Segera Lakukan Pemungutan Suara Ulang, TPS Lainnya Menunggu Kajian
Pemilih seharusnya menerima surat suara DPRD Kabupaten untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Buleleng 8 atau Kecamatan Banjar.
Namun pemilih justru menerima surat suara DPRD Kabupaten untuk Dapil Buleleng 3 atau Kecamatan Kubutambahan.
Sementara di TPS 5 Desa Temukus, pemungutan suara ulang dilakukan gara-gara ada pemilih dengan KTP luar Bali diizinkan memilih di sana.
Padahal seharusnya pemilih itu mendaftar dengan formulir pindah memilih. (*)
Editor : Eka Prasetya