RadarBuleleng.id - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 03, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD alias Ganjar-Mahfud, resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dalil gugatan yang dilayangkan tim hukum Gajar-Mahfud ke MK, ada hal yang tidak sesuai dalam proses pemungutan suara.
Hal yang dimaksud ialah jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan pada Pilpres 2024.
Dalam gugatan tersebut, Ganjar Mahfud ternyata turut menyinggung soal pemungutan suara yang terjadi di Kabupaten Buleleng.
Mengacu gugatan yang dilayangkan Ganjar Mahfud, tim hukum mempersoalkan selisih yang terjadi di TPS 002 Desa Poh Bergong, Kecamatan Buleleng. Mereka juga menyertakan hal tersebut sebagai salah satu bukti.
Data yang dihimpun RadarBuleleng.id, pada Pilpres 2024, pemungutan suara di TPS 002 Desa Poh Bergong dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka alias Prabowo Gibran.
Di TPS tersebut, Prabowo Gibran menang dengan perolehan 134 suara, disusul Ganjar Mahfud dengan perolehan 91 suara, dan Anies Muhaimin dengan perolehan 5 suara.
Selain itu tercatat ada 9 suara tidak sah. Sehingga total suara yang digunakan sebanyak 239 suara.
Sementara tim hukum Ganjar Mahfud mengklaim ada 293 surat suara yang digunakan. Padahal hanya 239 orang yang menggunakan hak suaranya.
Klaim dalam dalil gugatan Ganjar Mahfud ke MK, bertentangan dengan dokumen berita acara rekapitulasi di Kecamatan Buleleng yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Buleleng.
Mengacu dokumen rekapitulasi di tingkat Kecamatan Buleleng, saksi Ganjar Mahfud tidak menandatangani berita acara rekapitulasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengakui ada gugatan yang dilayangkan paslon 03.
Paslon tersebut mempermasalahkan beberapa TPS di Bali, termasuk di Buleleng.
Lidartawan mengklaim tidak ada esensi menyangkut masalah hasil. "Tidak ada masalah hasil," kata Lidartawan saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2024).
Lidartawan mengungkapkan yang dipermasalahkan jumlah surat suara lebih banyak dari pemilih yang menggunakan hak pilih.
Menurutnya, tidak ada kesalahan yang dilanggar karena memang seharusnya surat suara yang didistribusikan lebih banyak 2 persen di tiap TPS.
"Kami sudah sesuai semua kok," tegas Lidartawan. (*)
Editor : Eka Prasetya