Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Buat Aturan Khusus Soal Baliho Calon

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 7 Mei 2024 | 01:46 WIB

 

PILKADA SERENTAK: Peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Bali. Khusus di Bali akan digelar sejumlah ajang pemilihan. Diantaranya Pilkada Bali dan Pilkada Buleleng.
PILKADA SERENTAK: Peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Bali. Khusus di Bali akan digelar sejumlah ajang pemilihan. Diantaranya Pilkada Bali dan Pilkada Buleleng.

RadarBuleleng.id - Genderang kontestasi pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) resmi ditabuh.

Ajang Pilkada akan digelar serentak pada 27 November mendatang. Baik itu Pilkada Buleleng alias Pemilihan Bupati Buleleng serta Pilkada Bali alias Pemilihan Gubernur Bali.

Dimulainya tahapan Pilkada serentak di Bali ditandai dengan acara seremoni di Art Centre, Denpasar, yang berlangsung kemarin (5/5/2024) malam.

Agenda tersebut dihadiri Anggota KPU RI, Idham Kholik, Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra serta jajarannya. 

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Mahasiswa Diharapkan Jadi Pemilih Cerdas

Idham Kholik mengatakan, target partisipasi di Provinsi Bali harus ditingkatkan. Tadinya KPU Bali hanya memasang target partisipasi di angka 75 persen saja.

"Saya bisa yakin lebih. Kalau beliau (Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan) targetkan 75 persen, saya berdoa partisipasi di atas 80 persen. Karena kesadaran masyarakat Bali cukup tinggi, dibuktikan seperti pemilu 2024," kata Idham. 

Idham mengungkapkan pada Pilkada serentak, KPU akan mengatur lebih rinci tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK), termasuk diantaranya baliho.

KPU RI merancang peraturan teknis agar alat peraga kampanye dibuat dari bahan-bahan yang ramah lingkungan. 

Salah satu aturan yang harus ditegakkan adalah larangan memasang alat peraga kampanye pada pohon. Peserta Pilkada dilarang keras memasang alat peraga di pohon, apalagi dengan cara dipaku.

Baca Juga: Pilkada Buleleng 2024: KPU Bali Target Buleleng Nihil Pemungutan Suara Ulang

"Keindahan lingkungan dijaga. Bahan kampanye ramah lingkungan akan diatur lewat peraturan teknis. Alat peraga kampanye pilkada dilarang dipaku di poho," jelasnya. 

Lebih lanjut Idham mengatakan, KPU RI dan seluruh jajarannya harus mengantisipasi ujaran kebencian pada ajang Pilkada. 

Menurutnya seluruh pihak harus menjaga kedamaian pada masa kampanye . Jangan sampai ada masyarakat yang larut, sehingga melakukan distribusi hoaks. 

"Yang terpenting dalam Pilkada, pemilih dapat menentukan siapa saja pasangan calon yang bisa merepresentasi dari harapan dan keinginan, sehingga terwujud pembangunan sebagaimana yang diinginkan oleh pemilih," ujar Idham.

Selain bicara soal Pilkada serentak, Idham juga mengapresiasi kinerja KPU Bali selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Khusus untuk Bali, tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hal itu dianggap prestasi, sehingga KPU Bali dan jajarannya termasuk daerah yang paling pertama bisa melakukan penetapan DPRD. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#KPU Bali #pilkada bali #kpu #pilkada #kpu ri #Pilkada Buleleng #baliho