Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Guru Besar Undiksha Singgung Pajak Karbon, Sutjidra Sebut Buleleng Berhak dapat Kompensasi

Eka Prasetya • Minggu, 20 Oktober 2024 | 00:44 WIB

 

UJI PUBLIK: Pasangan calon Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra (kanan) dan Gede Supriatna (kiri) saat uji publik di Undiksha Singaraja.
UJI PUBLIK: Pasangan calon Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra (kanan) dan Gede Supriatna (kiri) saat uji publik di Undiksha Singaraja.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Guru besar Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) menyinggung soal pajak karbon dalam sesi uji publik kontestan Pilkada Buleleng, pada Sabtu (19/10/2024).

Uji publik itu menghadirkan seluruh pasangan calon. Dalam sesi kedua, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna alias Joss 24, menghadiri uji publik tersebut.

Dalam sesi uji publik kedua, guru besar Undiksha, yakni Prof. I Nengah Suastika menyinggung soal pajak karbon.

Menurut Suastika, 23 persen areal Buleleng merupakan kawasan hutan lindung. Termasuk di dalamnya danau.

Suastika menyebut kawasan itu sebenarnya sangat mendukung industri pariwisata yang berkembang di Bali Selatan. 

Baca Juga: Dana Bagi Hasil PHR Zonk, Sutjidra-Supriatna Upayakan Bagi Hasil Pajak untuk Buleleng

Pria yang juga Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha itu menagih komitmen pasangan Joss 24 untuk membuat peraturan daerah yang mengatur soal imbal jasa lingkungan. Termasuk didalamnya kompensasi terhadap karbon.

Suastika menilai aturan itu sangat masuk akal. Sebab perkembangan pariwisata di Bali Selatan berdampak pada Buleleng.

“Pariwisata di Bali Selatan semua, tapi dampaknya juga kepada kita. Sampahnya, polusinya, kemacetannya. Kita di utara kan mendukung supaya tidak terjadi polusi. Tidak terjadi kekurangan air, karena kita melakukan konservasi punya danau,” ujarnya.

Suastika menilai harus ada imbal jasa yang didapatkan oleh Buleleng, sehingga ada perimbangan potensi pendapatan.

Menanggapi hal tersebut, calon Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyebut aturan soal pajak karbon sudah diatur oleh Kementerian Keuangan.

Hanya saja hingga kini, Buleleng belum mendapatkan kompensasi. Padahal Buleleng menyediakan hutan yang berkontribusi terhadap penyediaan udara sehat. 

“Kami memandang ada peluang untuk itu. Sehingga yang masih melestarikan hutan dan danau diberikan insentif, ketimbang yang tidak punya hutan dan danau,” ujarnya.

Menurut Sutjidra, kompensasi itu sangat masuk akal. Mengingat Buleleng punya area hutan lindung yang sangat luas.

“Di beberapa daerah sudah ada perdanya. Ini tentu akan kami kaji lebih lanjut,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#hutan #JOSS 24 #Nyoman Sutjidra #pajak karbon #undiksha #kompensasi #uji publik #Pilkada Buleleng #buleleng