SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Netralitas perbekel pada ajang Pilkada serentak 2024, menjadi perhatian Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana.
Apalagi Bawaslu Buleleng menemukan seorang oknum perbekel di Buleleng yang terindikasi bersikap tidak netral dalam kontestasi Pilkada.
Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengaku telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Buleleng terkait sikap oknum perbekel yang tidak netral.
Pihaknya pun langsung menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan teguran. Teguran yang diberikan bersifat tertulis.
“Sudah teguran. Bukan surat lagi. Sudah surat keputusan. Lebih keras pak,” kata Lihadnyana saat ditemui di Balai Desa Pakisan, pada Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Dianggap Berpihak Pada Koster-Giri, Seorang Perbekel di Buleleng Kena Semprit Bawaslu
Lihadnyana menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti masalah tersebut dengan serius. Apabila terulang lagi, pihaknya tidak segan-segan mengusulkan sanksi lebih berat.
“Sanksi pertama sudah saya langsung beri teguran. Teguran keras. Kalau diulangi lagi, kedua kalinya, saya usulkan diberhentikan,” katanya.
Ia mengaku tidak main-main dengan masalah netralitas pada Pilkada serentak. Baik itu pada ajang pemilihan bupati maupun pemilihan gubernur.
“Kami tegas saja. Dengan sikap netral dan adil, otomatis situasi kondusif terjaga. Apalagi sekarang Buleleng sudah lebih kondusif dibanding daerah lain,” ungkap Lihadnyana.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum perbekel di Buleleng kena semprit Bawaslu Buleleng karena diduga bersikap tidak netral.
Oknum tersebut memanfaatkan media sosialnya untuk membagikan kegiatan yang dilakukan oleh calon Gubernur Bali Wayan Koster dan calon Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta.
Oknum perbekel itu juga membagikan kegiatan calon Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna lewat akun media sosial yang sama.
Peristiwa itu dilaporkan ke Bawaslu Buleleng. Lantaran oknum tersebut dinilai hanya mempromosikan salah satu pasangan calon saja.
Dari hasil penelusuran Bawaslu, peristiwa itu tidak masuk dalam pelanggaran Pilkada. Namun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya soal asas netralitas. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya