Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Beredar 48 Nama Kelompok Ahli Gubernur Bali. Wayan Koster Klaim Belum Ada Pengangkatan

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 6 Maret 2025 | 21:36 WIB

 

Calon Gubernur Bali, Wayan Koster minta masyarakat tidak menjual tanahnya kepada investor.
Calon Gubernur Bali, Wayan Koster minta masyarakat tidak menjual tanahnya kepada investor.

RadarBuleleng.id - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan larangan pengangkatan staf ahli maupun tenaga honorer, beredar kabar mengejutkan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster telah mengangkat 48 orang menjadi kelompok ahli. 

Informasi ini sontak menuai perhatian, mengingat jumlah tersebut lebih besar dibandingkan periode sebelumnya.

Dalam selebaran yang beredar, ada berbagai ahli yang diangkat. Seperti ahli kedokteran hewan, budayawan, ahli arsitektur, ahli adat, ahli pendidikan, ahli farmasi, ahli pertanian, ahli teknologi pertanian, ahli pertanian, pengusaha muda.

Selanjutnya ada ahli pariwisata, ahli transportasi, ahli energi, ahli ekonomi, ahli teknologi informasi, ahli hukum, ahli administrasi negara, hingga ahli komunikasi.

Pada periode 2018-2023, Wayan Koster diketahui menunjuk 35 orang kelompok ahli. Mereka diangkat berdasarkan SK tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Wow! Koster-Giri Dijatah Mobil Baru. Kini Pakai Mobil Listrik

Saat dikonfirmasi langsung, Gubernur Bali, Wayan Koster membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa belum ada pengangkatan kelompok ahli seperti yang beredar di media sosial.

“Belum ada pengangkatan. Salah,” ujar Koster singkat.

Jika benar ada pengangkatan 48 kelompok ahli, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat. 

Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, sebelumnya telah mengeluarkan peringatan tegas kepada kepala daerah terpilih agar tidak melakukan rekrutmen pegawai baru tanpa melalui prosedur resmi.

Kepala BKN juga melarang kepala daerah mengangkat staf khusus (stafsus), tim ahli, atau hal yang sejenis. Alasannya, mencegah pemborosan anggaran daerah. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #tim ahli #gubernur bali #koster #wayan koster #Stafsus