RadarBuleleng.id - Fraksi Partai Golkar DPRD Bali kembali menyoroti berbagai persoalan sosial yang terjadi di Pulau Dewata. Termasuk pelanggaran tata ruang serta polemik legalisasi tajen atau sabung ayam.
Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum terhadap Ranperda RPJMD Provinsi Bali di ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, beberapa waktu lalu.
Ketua Fraksi Golkar, Agung Bagus Tri Candra Arka mengatakan, bahwa Ranperda RPJMD semestinya berpedoman pada RPJPN, RPJMN, visi-misi gubernur, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Namun, saat ini telah terjadi pelanggaran tata ruang secara masif.
“Kami melihat adanya pelanggaran luar biasa terhadap RTRWP Bali. Contohnya, pembangunan di kawasan Pantai Bingin dan Hotel Step Up,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran tata ruang ini terjadi seiring penerapan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hal itu menimbulkan dilema karena sistem nasional tidak mengakomodasi kearifan lokal di Bali.
“Kalau Gubernur hanya mengikuti kementerian, maka aturan berlaku secara nasional. Tapi kalau Gubernur bertanya dan bersikap atas nama Bali, itu lain cerita,” imbuh Gung Cok, sapaan akrabnya.
Selain soal tata ruang, Fraksi Golkar juga menyinggung tajen yang hingga kini masih menjadi perdebatan.
Di satu sisi dianggap melanggar hukum karena mengandung unsur perjudian, namun di sisi lain tajen adalah bagian dari tradisi lokal yang dikenal sebagai tabuh rah.
“Muncul banyak aspirasi masyarakat agar tajen dilegalkan. Bagaimana sikap Gubernur Bali? Apakah mungkin tajen dijadikan atraksi budaya seperti di Thailand?” ujarnya.
Menurutnya, tajen bisa diatur sebagai pertunjukan budaya yang bernilai wisata. Namun, untuk melegalkan sepenuhnya, diperlukan status otonomi khusus bagi Bali agar memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola kearifan lokal.
“Kalau mau dilegalkan, Bali harus jadi daerah otonomi khusus. Tapi kalau hanya sebagai pertunjukan, saya kira bisa saja dilakukan,” jelasnya.
Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa. Politisi Gerindra ini menyinggung kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, yang pernah melegalkan kasino demi pembangunan ibu kota.
“Kalau dulu Pak Ali Sadikin berani bangun kasino untuk pembangunan Jakarta, kenapa Bali tidak bisa kelola kearifan lokal seperti tajen sebagai tabuh rah? Jangan dilarang tapi tetap ada, lebih baik dilegalkan dan dikontrol,” ujarnya.
Disel menilai, dengan regulasi yang jelas, legalisasi tajen justru bisa mengurangi praktik ilegal dan kriminalisasi.
Selain itu, potensi pendapatan dari tajen bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Bali, seperti pengalaman Jakarta yang membangun infrastruktur dari sektor serupa.
“Bisa dilihat, dulu Jakarta belum ada jalan tol. Tapi dengan pendapatan dari kasino, banyak pembangunan yang terealisasi. Bali juga bisa belajar dari situ,” tandasnya.
Saat ini, DPRD Bali masih mengkaji lebih lanjut usulan tersebut dan menunggu langkah dari pemerintah pusat.
Mereka juga membuka kemungkinan untuk melakukan pembahasan terhadap aspek hukum, termasuk mencermati ketentuan KUHP yang berlaku. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya